loading...
Insurance

Mengenal Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)

01 July 2022

Seperti namanya, asuransi kebakaran adalah produk asuransi umum yang memberikan perlindungan atau menjamin atas kerusakan pada bangunan atau harta benda yang disebabkan oleh kebakaran. Tidak hanya itu, asuransi kebakaran juga menanggung kerusakan yang disebabkan oleh tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang, dan kerusakan karena asap. 

Produk asuransi kebakaran ini biasanya juga dilekatkan pada produk asuransi properti sehingga cakupan risiko perlindungannya menjadi lebih luas. Misalnya, asuransi kebakaran dan properti memberikan jaminan tambahan atas risiko kerusakan yang disebabkan oleh angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru hara. 

Aturan main asuransi kebakaran merujuk pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 8 Juni 2005.  
Risiko-risiko yang dijamin dalam PSAKI adalah kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran baik akibat kurang kehati-hatian dari tertanggung atau sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis. Misalnya, menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri, hubungan arus pendek, atau penyebab lain yang tidak dikecualikan polis.

Bahkan, kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan dalam upaya menahan atau memadamkan kebakaran juga dapat ditanggung oleh asuransi kebakaran. 

Sementara itu, pengecualian dalam PSAKI dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu pertama, pengecualian dalam hal penyebab kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Kedua, pengecualian dalam hal harta benda dan atau kepentingan.

Pengecualian pertama yaitu dalam hal penyebab kerugian atau kerusakan, polis asuransi kebakaran tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh hal-hal seperti pencurian dan atau kehilangan; tindakan sengaja oleh tertanggung; tindakan sengaja pihak lain dengan sepengetahuan tertanggung; kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau wakil tertanggung; kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; reaksi nuklir; gempa bumi, letusuan gunung berapi atau tsunami; dan segala bentuk gangguan usaha. Meski demikian, segala bentuk penyebab tersebut dapat dijamin bila secara tegas dijamin di dalam polis dengan perluasan jaminan khusus. 

Bentuk penyebab kerugian lainnya yang juga tidak dijamin adalah kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan, tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai, dan biaya pembersihan puing-puing.

Pengecualian kedua adalah kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri dan hubungan arus pendek. Namun, bila hal-hal tersebut secara tegas dijamin dalam polis melalui perluasan jaminan khusus maka risiko-risiko tersebut bisa ditanggung oleh asuransi kebakaran.

Lebih lanjut, syarat-syarat umum yang diatur dalam PSAKI termuat dalam 25 pasal yaitu kewajiban mengungkapkan fakta, pembayaran premi, perubahan risiko, pindah tempat dan pindah tangan, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian dan kerusakan, sisa barang, tuntutan ganti rugi, laporan tidak benar, kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, penentuan harga dalam hal kerugian, dan cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi.

Syarat umum lainnya adalah pertanggungan di bawah harga, biaya yang diganti, pertanggungan lain, ganti rugi pertanggungan rangkap, subrogasi, risiko sendiri, pembayaran ganti rugi, pemulihan harga pertanggungan, hilangnya hak ganti rugi, mata uang, penghentian pertanggungan, pengembalian premi, perselisihan, dan penutup.

Terkait dengan perluasan jaminan PSAKI, tambahan manfaat ini akan mengakibatkan munculnya premi tambahan (additional premium). Jaminan dasar PSAKI dapat diperluas oleh penanggung dengan cara melekatkan atau menambahkan pada polis yang bersangkutan endorsemen atau klausula perluasan jaminan dimaksud. 

Beberapa dari perluasan jaminan PSAKI adalah perluasan jaminan arus pendek; perluasan jaminan terbakar sendiri (apa yang timbul sendiri); perluasan jaminan asap; perluasan jaminan petir, perluasan jaminan pemindahan sementara; perluasan jaminan tambahan modal; perluasan jaminan kebocoran pipa pemadam otomatis; perluasan jaminan otoritas publik; perluasan jaminan kerusuhan, pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat; perluasan huru-hara; perluasan banjir, angin topan, badan dan kerusakan akibat air; dan perluasan tanah longsor.

Suku premi dan rate premi untuk asuransi kebakaran lazimnya ditetapkan dalam per mil per tahun. Besarnya suku premi untuk jenis asuransi ini pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain jenis risiko atau okupasi (penggunaan) obyek pertanggungan, kelas konstruksi bangunan, jarak pemisah dengan obyek lain, jumlah barang berbahaya dengan api yang disimpan dalam bangunan itu, peralatan pemadam kebakaran (fire extinguishing appliances), luas jaminan asuransi yang diminta oleh tertanggung, dan jangka waktu pertanggungan.

Adapun premi dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah atau harga pertanggungan (the sum insured) yang tercantum dalam polis dan suku/rate yang telah disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved