Pada tanggal 28 Oktober 2005 NASIONAL RE memulai usaha Reasuransi Syariah, hal ini dilakukan untuk menampung bisnis reasuransi dengan prinsip syariah, di mana sesuai ketentuan bahwa setiap perusahaan asuransi syariah harus menempatkan reasuransinya pada perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. Modal Disetor unit Reasuransi Syariah perusahaan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Penambahan Modal Disetor dari ASKRINDO sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sehingga Modal Disetor dari sebelumnya Rp65.000.000.000 (enam puluh lima miliar rupiah) menjadi Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sesuai Akta Notaris Sutjipto, S.H. Nomor 42 tanggal 10 Agustus 2005, dengan pengesahan Departemen Kehakiman RI Nomor: C-24079 HT.01.04 Th 2005 tanggal 15 Agustus 2005.