Maksud dan Tujuan
Tujuan dan kegiatan usaha perusahaan sebagaimana dinyatakan
dalam akte pendiriannya, adalah sebagai berikut:
Turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan serta program
pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya
di bidang reasuransi dalam arti seluas-luasnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, perseroan
menyelenggarakan segala macam usaha reasuransi.
Perseroan dapat pula menjalankan usaha-usaha yang sama dengan bidang usaha perseroan tersebut pada butir a dan b di atas, secara bersama-sama dengan perusahaan-perusahaan atau badan-badan lain sepanjang usaha-usaha tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.