loading...
Insurance

Mengenal Machinery Breakdown Insurance

20 September 2022

Seperti namanya, Machinery Breakdown (MB) Insurance adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian atau kerusakan fisik pada mesin-mesin (machinery). Jenis produk asuransi ini merupakan turunan dari asuransi engineering. Kita tahu bersama bahwa semua mesin-mesin memiliki potensi kerusakan dalam operasionalnya sehingga risiko tersebut perlu dilindungi oleh asuransi agar tidak mengganggu secara finansial operator atau pemilik mesin.

Ilustrasi sederhananya adalah bila kita memiliki mesin foto copy, printer, atau mesin-mesin produksi lainnya. Namanya juga mesin, terkadang berbagai masalah muncul secara tiba-tiba yang mengakibatkan kita harus merogoh kocek dalam untuk memperbaikinya. Belum lagi jika kerusakannya dalam frekuensi yang sering. Sudah terbayang berapa besar bujet dadakan yang harus dikeluarkan untuk dana darurat tersebut.

Nah, produk asuransi MB ini menjamin kerugian atau kerusakan fisik pada mesin-mesin yang sudah dalam keadaan operasional baik secara tiba-tiba (sudden) maupun tidak terduga (unforeseen). Polis MB Insurance mengacu pada Polis Standar yang diterbitkan oleh Munich Re.

Risiko-risko yang dijamin dalam Polis MB Insurance biasanya menjamin kerugian atau kerusakan fisik yang disebabkan oleh kesalahan pengecoran, cacat pada bahan/material, kesalahan perencanaan, kesalahan pemasangan, kesalahan pengoperasian, kurangnya keahlian, kecerobohan, kurangnya air dalam boiler, kekurangan atau keselahan pelumasan, ledakan, hubungan pendek (short-circuit), badai, tidak berfungsinya alat-alat pengamanan, dan penyebab-penyebab lainnya yang tidak secara spesifik dikecualikan dari polis.

Polis asuransi MB ini juga bisa diperluas dengan risiko-risiko seperti expediting costs, loss of profit, dan own surrounding property/own existing property. Expediting costs adalah memberikan jaminan atas kemungkinan adanya biaya-biaya tambahan lain sebagai akibat dari kerugian/kerusakan mesin yang dipertanggungkan. Loss of profit adalah memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan yang diharapkan sebagai akibat kerusakan/kerugian atas mesin yang dipertanggungkan. Sementara itu own surrounding property adalah menjamin atas kerugian/kerusakan barang-barang milik tertanggung yang berada di sekitar mesin-mesin yang dipertanggungkan.

Adapun risiko-risiko yang dikecualikan atau tidak dijamin dalam polis MB Insurance adalah:

1.      Deductible yang tercantum dalam polis;

2.  Kerugian atau kerusakan pada alat-alat yang secara reguler diganti;

3.  Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan kimiawi (kecuali ledakan gas bahan bakar dalam boiler), pemadaman kebakaran atau pembongkaran bangunan setelah kebakaran itu dipadamkan, pesawat terbang atau benda-benda yang jatuh dari pesawat terbang, pencurian, kebongkaran, ambruknya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah longsor, hurricane, cyclone, letusan gunung berapi atau peristiwa-peristiwa katastrop yang sama dengan itu;

4.      Kerugian atau kerusakan yang masih menjadi tanggung jawab supplier, kontraktor atau bengkel, baik tanggung jawab itu lahir karena hukum ataupun lahir berdasarkan kontrak;

5.      Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh cacat yang ada pada saat mulai berlakunya polis dan sudah diketahui oleh tertanggung atau wakilnya;

6.      Kerugian atau kerusakan yang terjadi karena tindakan sengaja atau keteledoran tertanggung atau wakilnya;

7.      Akibat-akibat dari perang, penyerbuan, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, pemogokan,  penghalangan masuk ke tempat kerja, gangguan sipil, pengambilalihan kekuasaan, tindakan/perbuatan jahat berlatar belakang politik, konspirasi, pengerusakan harta benda atas perintah pemerintah atau atas perintah pihak penguasa;

8.   Akibat-akibat dari reaksi  nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;

9. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pemakaian (seperti wear and tear, cavitation, erosi, korosi);

10.  Consequential loss or liability apapun jenisnya.

Tidak hanya pemilik mesin, pihak-pihak yang dapat membeli produk asuransi MB adalah mereka yang memiliki kepentingan atas objek yang dipertanggungkan (insurable interest) seperti penyewa dan lembaga keuangan (bank, leasing, dsb). Penyewa memiliki kepentingan karena biasanya akan menjadi pihak yang bertanggungjawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada mesin yang disewa. Sementara itu lembaga keuangan memiliki kepentingan karena dalam akad kredit, biasanya mesin akan menjadi jaminan agunan kredit.

Sementara itu, rate premi untuk asuransi MB biasanya ditetapkan dalam per mil per tahun, sedangkan premi dihitung atas dasar perkalian antara the total sum insured yang tertera dalam ikhtisar polis dan rate premi yang telah disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung.

Mekanisme klaim berdasarkan prinsip indemnity dimana kerugian atau kerusakan fisik yang dijamin di bawah polis asuransi MB diberikan oleh penanggung kepada tertanggung melalui tiga cara yaitu pembayaran dengan uang tunai (payment in cash), mengganti dengan mesin lain (replacement), dan memperbaiki mesin yang mengalami kerugian atau kerusakan itu (repair). Adapun hak untuk memilih cara ganti rugi yang mana dari ketiga cara ganti rugi di atas adalah ada pada pihak penanggung, bukan pada tertanggung.

Jika terdapat lebih dari satu mesin yang dipertanggungkan di bawah polis dan untuk masing-masing mesin tersebut telah ditetapkan sum insured secara terpisah dalam polis itu, maka indemnity (ganti rugi) untuk masing-masing mesin selama masa pertanggungan (biasanya 1 tahun) tidak akan melebihi sum insured dari mesin yang bersangkutan dan secara keseluruhan tidak lebih dari the total sum insured yang tertera dalam polis itu.

Terkait dengan nilai sum insured, polis asuransi MB mempersyaratkan bahwa the sum insured dari mesin yang dipertanggungkan atau yang akan dipertanggungkan pada polis MB harus ditetapkan sebesar suatu jumlah yang sama dengan jumlah biaya yang diperlukan untuk mengganti (the cost of replacement) mesin yang dipertanggungkan atau yang akan dipertanggungkan dengan sebuah mesin baru dari jenis yang sama serta berkapasitas sama, termasuk biaya pengiriman (freight) pajak/bea masuk (dues and costum duties) jika ada, dan biaya pemasangan mesin baru itu (the cost of erection).

Namun, jika the sum insured ternyata kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk dipertanggungkan, maka penanggung hanya akan membayar klaim secara proporsional menurut perbandingan antara the sum insured yang tertera dalam polis dan the sum insured yang seharusnya atau yang dipersyaratkan.

Bila terjadi klaim, maka tertanggung berkewajiban melakukan empat langkah sebagai berikut: pertama, segara memberitahukan secara tertulis kejadian itu kepada penanggung atau per telepon yang kemudian di konfirmasikan secara tertulis, dengan memberikan indikasi tentang sifat dan besarnya kerugian atau kerusakan. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada penanggung dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam polis.

Kedua, melakukan langkah-langkah yang berada dalam kemampuannya untuk memperkecil kerugian atau kerusakan. Ketiga, menjaga dan mempersiapkan bagian-bagian yang mengalami kerugian/kerusakan untuk diperiksa oleh wakil atau surveyor yang ditunjuk oleh penanggung. Dan keempat, memberikan informasi-informasi dan dokumen-dokumen bukti yang diperlukan oleh penanggung.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved