Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya penyelenggaraan usaha reasuransi yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perusahaan Terbatas, dengan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi baik berdasarkan prinsip konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: