PT Reasuransi Nasional Indonesia, atau disingkat NASIONAL
RE, didirikan berdasarkan akta Nomor 129 tanggal 22 Agustus 1994 di hadapan
Sutjipto SH, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Nomor 53
tanggal 15 September 1994 di hadapan Achmad Abid, SH, Notaris Pengganti di
Jakarta dan Akta Nomor 15 tanggal 7 Oktober 1994 dihadapan Sutjipto SH, Notaris
di Jakarta. Akta tersebut kemudian disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor C2-15.266.HT.01.01 Th.94 tanggal 11 Oktober 1994 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1994 Nomor 103
Tambahan Nomor 10862.
Pada awalnya, Perseroan merupakan suatu unit setingkat Bagian yang dikemudian hari berkembang menjadi Divisi dari PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), yang diberi nama Divisi Reasuransi Kerugian. Divisi ini berfungsi sebagai unit usaha Professional Reinsurer. Dengan demikian, walaupun secara de jure Perseroan didirikan pada tahun 1994, namun secara de facto Perseroan telah memulai usahanya sejak tahun 1971, yaitu sejak ASKRINDO mendapat izin untuk menjalankan usaha Reasuransi Kerugian sebagai bisnis penunjang disamping usaha Asuransi Kredit yang menjadi bisnis utamanya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka ASKRINDO tidak diperkenankan beroperasi sebagai asuransi maupun reasuransi sekaligus, sehingga dilakukan pemisahan menjadi satu entitas tersendiri dimana perusahaan (NASIONAL RE yang dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1994) memperoleh izin operasi sebagai perusahaan reasuransi pada tahun 1995 berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KMK.17/1995 tanggal 9 Januari 1995.
Persentase kepemilikan saham atas NASIONAL RE secara mayoritas berasal dari PT Asuransi Kredit Indonesia sebesar 99,9998% dan Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Askrindo sebesar 0,0002%.
Pada tanggal 28 Oktober 2005, NASIONAL RE melebarkan sayap
usahanya dengan memulai usaha Reasuransi Syariah. Langkah ini sejalan dengan
pesatnya perkembangan perekonomian yang berasaskan Syariah di Indonesia,
termasuk asuransi syariah. Semakin berkembangnya asuransi syariah di Indonesia,
tentunya memerlukan adanya reasuransi yang beroperasi pula berdasarkan syariah
Islam, sehingga dapat diadakan kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua
belah pihak.
Penambahan bidang usaha Reasuransi Syariah berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Reasuransi Nasional Indonesia
disahkan dalam Akta Nomor 42 tanggal 10 Agustus 2005 di hadapan Aulia Taufani,
SH, Notaris Pengganti Sutjipto SH, di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C-24079 HT.01.04.TH.2005
tanggal 31 Agustus 2005.
Sejak resmi berdiri, Perusahaan mencatat perkembangan yang
cukup pesat dan berhasil membangun kepercayaan publik, sebagaimana yang
terlihat dari berbagai penghargaan yang diterimanya. Pada tahun 2006,
Perusahaan menerima penghargaan sebagai Perusahaan Reasuransi Terbaik, dan pada
tahun 2008 mendapatkan penghargaan sebagai Unit Reasuransi Syariah Terbaik,
kedua-duanya berdasarkan versi Majalah Investor.
Perusahaan memasarkan berbagai produk reasuransi, antara lain Reasuransi Harta Benda, Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Pengangkutan, Rangka Kapal, Rangka Pesawat, Kredit, Surety Bond, Kredit, Satelit, Energi, Tanggung Gugat, Kecelakaan Diri, Aneka dan Reasuransi Jiwa, baik untuk Reasuransi Konvensional maupun Reasuransi Syariah.