loading...

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya penyelenggaraan usaha reasuransi yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perusahaan Terbatas, dengan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi baik berdasarkan prinsip konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

    1. Menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang untuk risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian/umum dan/atau perusahaan asuransi jiwa;
    2. Menerima reasuransi dalam bidang asuransi kerugian/umum dan/atau asuransi jiwa baik secara langsung maupun melalui perantara (broker) reasuransi;
    3. Melakukan retrosesi atau reasuransi butir 1 di atas kepada perusahaan asuransi dan atau reasuransi secara langsung ataupun menyelenggarakan sebagian usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk unit syariah.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved