loading...
Insurance

Apa Itu Contractor’s All Risks Insurance (Asuransi CAR)?

14 September 2022

Contractors’ all risks insurance adalah jenis engineering insurance yang menjamin risiko-risiko pekerjaan teknik sipil seperti proyek pembangunan sebuah hotel atau sebuah shopping center, mal, gedung perkantoran, proyek pembuatan jembatan layang atau proyek pembuatan jalan tol, yang biasanya dilaksanakan oleh kontraktor dan atau para sub kontraktor.

 

          Pihak-pihak yang dapat menjadi tertanggung pada produk asuransi ini adalah mereka yang mempunyai insurable interest pada proyek yang bersangkutan seperti kontraktor, para sub kontraktor atau pemilik proyek.

 

          Produk asuransi ini memberikan perlindungan terhadap segala risiko (all risks) yang dapat menganggu proses pembangunan atau pekerjaan yang dipertanggungkan. Jaminan all risks akan memberikan penggantian atas kerugian fisik atau kerusakan obyek-obyek atau item-item yang ditanggung yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga (sudden and unforeseen) dalam periode jaminan (period of cover) yang disebabkan oleh bahaya-bahaya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, tindakan pemadaman kebakaran, banjir, hujan, angin topan, pencurian, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan risiko lainnya sepanjang tidak dikecualikan secara tegas di dalam polis asuransi CAR.

 

          Terhadap the cost of clearance of debris, polis CAR biasanya juga menjamin biaya pembersihan/penyingkiran reruntuhan tersebut sepanjang biaya itu dikeluarkan berkaitan dengan peristiwa yang menimbulkan klaim pada polis dan asalkan suatu sum insured khusus untuk the cost of clearance of debris telah dicantumkan dalam ikhtisar polis.

 

          Polis CAR juga menjamin jumlah-jumlah yang menurut hukum wajib dibayar oleh tertanggung sebagai ganti rugi berkenaan dengan bodily injury atau illness dari pihak ketiga (baik menimbulkan kematian atau tidak) dan/atau kerugian atau kerusakan property (harta benda) milik pihak ketiga yang terjadi dalam kaitan langsung dengan pembayaran atau pemasangan obyek atau item yang dipertanggungkan pada section 1 (Material Damage) dari polis dan terjadi di lokasi atau di sekitar lokasi proyek dalam period of cover (periode jaminan).

 

          Di pasar asuransi Indonesia, salah satu bentuk polis atau polis standar CAR yang banyak dipakai adalah polis CAR standar Munich re. Pada dasarnya, polis CAR standar Munich re dirancang untuk mengakomodasi dua macam jaminan (cover) yakni Material Damage Cover dan Third Party Liability Cover.

 

          Untuk Material Damage (MD) yang di-cover dalam polis asuransi CAR ini adalah obyek-obyek atau item-item yang lazim dipertanggungkan meliputi:

1. Pekerjaan-pekerjaan permanen/utama dan pekerjaan-pekerjaan sementara, termasuk bahan-bahan yang dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut.

2. Bahan atau barang yang disuplai oleh pemilik proyek untuk digunakan dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut.

3. Construction plant and equipment, yakni alat-alat besar yang dipergunakan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.

4. Cost of clearance of debris (biaya pembersihan/penyingkiran reruntuhan) jika obyek atau item ini juga hendak dipertanggungkan.

 

          Untuk keperluan MD cover dalam polis CAR, setiap obyek atau item yang dipertanggungkan ditetapkan sum insured sendiri-sendiri dan terpisah. Hasil penjumlahan dari semua sum insured tersebut menjadi total sum insured. Total sum insured, disamping menjadi dasar untuk menghitung premi, juga merupakan batas tanggung jawab (limit of liability) atau tanggung jawab maksimum (maximum liability) penanggung dalam hal timbul klaim Material Damage.

 

          Sementara itu, untuk Third Party Liability (TPL) yang di-cover dalam polis asuransi CAR adalah obyek-obyek atau item-item yang dipertanggungkan adalah:

1.    TPL yang berkenaan dengan bodily injury (termasuk death) atau illness (sakit) dari pihak ketiga.

2.    TPL yang berkenaan dengan kerusakan (damage) property atau harta benda milik pihak ketiga.

 

          Untuk keperluan TPL cover dalam polis CAR untuk masing-masing obyek atau item yang dipertanggungkan (yakni bodily injury dan property damage) ditetapkan limit of indemnity, bukan sum insured. Limit of indemnity juga merupakan batas tanggung jawab atau tanggung jawab maksimum penanggung dalam hal timbul klaim TPL.

 

Sama seperti kebanyakan jenis asuransi umum lainnya, jenis asuransi CAR ini juga memiliki pengecualan-pengecualan. Dalam polis asuransi CAR ini ada dua macam pengecualan yaitu pengecualian-pengecualian umum (general exclusions) dan pengecualian-pengecualian khusus (special exclusions).

 

Pengecualian-pengecualian umum berlaku baik terhadap Material Damage Cover maupun terhadap Third Party Liability Cover. Sementara itu, pengecualian-pengecualian yang berlaku khusus terhadap Material Damage Cover terpisah dari pengecualian-pengecualian yang berlaku khusus terhadap Third Party Liability Cover.

 

          Risiko-risiko yang umum dikecualikan berdasarkan general exclusions dalam polis asuransi CAR adalah risiko-risiko kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang secara langsung atau tidak langsung  disebabkan oleh atau timbul karena hal-hal sebagai berikut:

a)        Perang, penyerbuan, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hura, pemogokan, penghalangan masuk ke tempat kerja, gangguan sipil, pengambilalihan penguasaan, perbuatan jahat oleh orang-orang dengan mengatas namakan organisasi politik, konspirasi, penyitaan atau pengerusakan atas  perintah pemerintah atau pihak penguasa.

b)        Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.

c)        Tindakan sengaja tertanggung atau wakilnya.

d)        Penghentian pekerjaan, seluruhnya atau sebagian.

 

          Sementara itu, penentuan rate premi biasanya ditetapkan dalam per mil sekaligus untuk masa pekerjaan keseluruhan. Adapun, premi dihitung berdasarkan hasil perkalian antara total sum insured dari obyek-obyek pertanggungan dan rate premi yang telah disepakati oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.

 

          Lebih lanjut, hal-hal yang harus dilakukan oleh tertanggung saat terjadi klaim pada polis asuransi CAR ini adalah:

a)        Memberitahukan dengan segera kepada penanggung, dengan mengindikasikan sifat dan besarnya/luasnya kerugian atau kerusakan.

b)        Melakukan langkah-langkah yang berada dalam kemampuannya guna memperkecil kerugian atau kerusakan itu.

c)        Mempersiapkan bagian-bagian harta benda yang mengalami kerusakan untuk diperiksa oleh wakil atau surveyor yang ditunjuk oleh penanggung.

d)        Memberikan informasi-informasi dan dokumen-dokumen bukti yang diperlukan oleh penanggung.

e)        Dalam hal kerugian atau kerusakan karena pencurian atau kebongkaran, melaporkan kepada instansi kepolisian.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved