Apa Itu Prinsip Utmost Good Faith
Itikad baik atau utmost good faith adalah salah satu prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam kontrak atau perjanjian asuransi. Tanpa terpenuhinya prinsip ini, sangat terbuka lebar terjadinya sengketa atau dispute antara tertanggung dan penanggung. Jadi, tujuan dari prinsip utmost good faith ini adalah untuk mencegah adanya niat jahat untuk mencari keuntungan semata yang bisa datang baik dari tertanggung maupun penanggung.
Itikad baik ini tecermin dari perilaku pengungkapan informasi secara jujur yang menjadi dasar kontrak asuransi. Sebelum memulai kontrak asuransi, calon tertanggung harus mengungkapkan secara jujur profil risikonya kepada perusahaan asuransi, sedangkan perusahaan asuransi harus jujur terkait profil produk asuransi yang ditawarkan.
Sebagaimana diketahui bersama, kontrak asuransi terjalin atas dasar kepercayaan untuk mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung atau perusahaan asuransi. Nasabah atau tertanggung mempercayakan kepada perusahaan asuransi untuk menanggung risikonya dengan membayar premi. Sementara itu, perusahaan asuransi bersedia menanggung risiko nasabah berdasarkan kondisi sebenar-benarnya yang diungkapkan oleh tertanggung.
Pada prakteknya, memang tidak semua polis asuransi berujung pada klaim bila risiko yang dipertanggungkan selama masa pertanggungan tidak terjadi. Contohnya adalah saat kita beli asuransi kendaraan untuk risiko kehilangan dan kerusakan selama periode 1 tahun. Bila kedua belah pihak memegang prinsip utmost good faith, tertanggung tidak akan mengajukan klaim bila risiko yang dipertanggungkan tidak terjadi. Sebaliknya, bila risiko benar terjadi maka perusahaan asuransi akan menyetujui klaim yang diajukan.
Akan tetapi, bila kedua belah pihak tidak memegang prinsip utmost good faith, tertanggung bisa saja memanipulasi risiko agar dapat mengajukan klaim. Contohnya adalah tertanggung dengan sengaja menabrakkan kendarannya menjelang masa pertanggungan berakhir agar mendapatkan penggantian sparepart kendaraan. Sebaliknya, perusahaan asuransi bisa mencari seribu macam alasan untuk menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung.
Lalu apa itu sebenarnya the principle of utmost good faith ini dalam praktek asuransi? Istilah the principle of utmost good faith dikenal juga sebagai prinsip uberrima fidei (The principle of uberrima fidei) atau kontrak jual beli atas dasar niat baik. Dalam konteks ini, baik tertanggung maupun penanggung memiliki kewajiban yang sama mengenai duty of full disclosure yaitu kewajiban untuk mengungkapkan fakta-fakta material atau penting (all material circumstances) secara penuh dan jujur.
Pasal 251 KUH Dagang juga mengatur soal prinsip itikad baik ini yaitu "Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si Tertanggung betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya si Penanggung telah mengetahui keadaan sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan."
Apa yang diatur dalam Pasal 251 KUH Dagang tersebut sesuai dengan definisi para Pakar di Inggris. The Duty of Utmost good faith didefinisikan sebagai suatu kewajiban positif secara sukarela mengungkapkan secara akurat dan lengkap semua fakta-fakta material tentang risiko yang diminta untuk ditutup, baik fakta-fakta itu ditanyakan maupun tidak. Namun demikian, pada awalnya beberapa Law Reform Committees, The Departement of Trade, dan The Office of Fair Trading sempat menilai bahwa kewajiban ini terlalu banyak dibebankan kepada pihak tertanggung.
Seiring dengan berjalannya waktu dan banyaknya komplain dari tertanggung, Law Reform Committees, The Departement of Trades, dan The Office of Fair Trading membuat pernyataan bersama pada Januari 1986 yang bernama “Statement of General Insurance Practice” yang berlaku untuk asuransi umum yang pemegang polisnya berdomisili di Inggris. Salah satu butir penting dalam pernyataan bersama tersebut adalah duty of full disclosure juga dibebankan kepada pihak penanggung. Dengan demikian, penanggung tidak dibenarkan menyembunyikan suatu informasi penting dari tertanggung sehingga membuat tertanggung masuk dalam suatu perjanjian yang tidak baik atau merugikan tertanggung.
Fakta-Fakta Material (Material Facts)
Mengutip Marine Insurance Act 1906 Section 18 (2), setiap keadaan atau fakta adalah material/penting apabila keadaan atau fakta itu dapat mempengaruhi keputusan penanggung yang hati-hati dalam menetapkan premi atau menentukan si penanggung itu bersedia menutup risiko itu. Tidak semua fakta material harus diungkapkan, tetapi ada fakta-fakta material yang boleh untuk tidak diungkapkan.
Berdasarkan definisi tersebut, fakta-fakta yang harus diungkapkan dalam rangka utmost good faith adalah:
a) Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang diminta untuk ditutup secara internal lebih besar/tinggi dari ukuran yang biasanya untuk risiko tersebut.
b) Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang diminta untuk ditutup itu menjadi lebih besar dari normal karena faktor-faktor luar dan eksternal.
c) Fakta-fakta yang dapat memperbesar jumlah kerugian atau membuat jumlah kerugian menjadi lebih besar dari normalnya.
d) Catatan kerugian-kerugian dan klaim-klaim.
e) Penolakan atau syarat-syarat keras/berat yang diberlakukan/dikenakan saat dalam penutupan sebelumnya oleh penanggung atau penanggung-penanggung lain.
f) Fakta-fakta yang membatasi hak-hak subrogasi penanggung karena tertanggung memperingan tanggung jawab pihak ketiga.
g) Fakta-fakta yang lengkap yang terkait dengan deskripsi dari obyek pertanggungan.
Sementara itu, fakta-fakta yang tidak harus diungkapkan dalam rangka utmost good faith adalah:
a) Fakta-fakta hukum.
b) Fakta-fakta yang penanggung sendiri dianggap sudah mengetahuinya.
Fakta-fakta yang telah disampaikan sebelumnya oleh tertanggung kepada penanggung atas permintaan penanggung.