loading...
Insurance

Asuransi Pengangkutan Udara

23 June 2022

Asuransi pengangkutan udara atau air cargo insurance adalah suatu jenis asuransi pengangkutan yang memberikan perlindungan ganti rugi atas risiko kerusakan, kehancuran, atau kehilangan barang dalam pengiriman melalui jalur udara. Dalam beberapa kasus, asuransi pengangkutan udara ini juga menawarkan kompensasi atas keterlambatan pengiriman. Bertindak sebagai tertanggung dalam asuransi ini adalah pengirim barang atau penerima barang. 

Air cargo insurance hampir mirip dengan pengangkutan barang laut atau marine cargo insurance. Oleh karena itu, bentuk polis dan klausa-klausa yang digunakan dalam air cargo insurance ini adalah bentuk MAR Policy yang dilekatkan dengan klausula-klausula khusus untuk air cargo insurance yang dibuat oleh The Institute of London Underwriters (ILU) seperti Institute Cargo Clauses (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82, Institute War Clauses (Air Cargo) (excluding sendings by post) 1/1/82, dan Institute Strikes Clauses (Air Cargo) 1/1/82. 

MAR Policy yang merupakan pengganti dari Marine S.G. Policy untuk kontrak asuransi kargo tersebut sering digunakan oleh para cargo underwriters di London Cargo Insurance Market untuk penutupan asuransi atas barang-barang yang diangkut dengan pesawat terbang (air cargo). Di pasar asuransi Indonesia, praktek penutupan air cargo insurance juga mengikuti praktek yang berlaku di London Insurance Market. 

Di pihak lain, Air Cargo Insurance juga biasanya ditutup di bawah sebuah valued policy seperti yang dipraktekkan dalam penutupan Asuransi Marine Cargo. Bahkan, untuk underwriting considerations pada umumnya juga sama seperti yang ada pada marine cargo meskipun terdapat beberapa penyesuaian. 

Sementara itu bentuk risiko yang ditanggung oleh Institute Cargo Clauses (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82 adalah terhadap segala risiko (all risks) seperti halnya jaminan asuransi atas barang-barang yang diangkut melalui laut (marine cargo) dengan kondisi ICC (A) 1/1/82. Namun, perbedaan yang menonjol antara kedua set dari ICC (Air) dan ICC (A) adalah terletak pada hal-hal yang berkenaan dengan general average dan both to blame collision yang dalam ICC (A) 1/1/82 tidak menyinggung hal-hal itu karena risiko-risiko seperti itu tidak dialami dalam pengangkutan atau perjalanan melalui udara (air transit). 

Adapun risiko-risiko yang dikecualikan dari ICC (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82 yaitu tidak ada ketentuan tentang seaworthiness (kelaik-lautan) dalam ICC (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82. Meski demikian, ICC (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82 memberlakukan pengecualian terhadap kerugian/kerusakan atau biaya yang timbul karena kondisi fisik yang tidak memadai atau sesuai (unfitness) dari pesawat terbang, alat angkut, peti kemas atau lift van untuk mengangkut barang-barang yang dipertanggungkan denga naman atau selamat. 

Hal-hal yang dikecualikan dalam ICC (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82 adalah: 
    1. Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh tertanggung. 
    2. Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari objek yang diasuransikan.
    3. Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan objek yang diasuransikan. 
    4. Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah objek yang diasuransikan. 
    5. Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidak-laikan pesawat terbang alat angkut kontainer atau mobil box untuk pengangkutan yang aman atas objek yang diasuransikan dimana tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laikan tersebut pada saat objek yang diasuransikan dimuat ke dalamnya. 
    6. Kerugian kerusakan atau biaya yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan. 
    7. Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan pemilik pengelola pencarter atau operator pesawat terbang. 
    8. Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif. 
Lamanya masa pertanggungan dalam ICC (Air) (excluding sendings by post) adalah menjamin barang-barang dari gudang ke gudang (from warehouse to warehouse) seperti jaminan yang diberikan dalam kondisi ICC (A) 1/1/82 untuk marine cargo. Perbedaannya dengan warehouse to warehouse cover yang ada dalam ICC (A) 1/1/82 adalah mengenai time limit (batas waktu) yaitu jika dalam ICC (A) 1/1/82 time limit adalah 30 hari setelah barang dibongkar dari pesawat terbang.

Asuransi ini mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir saat diserahterimakan di tempat tujuan. Bila terjadi perubahan tujuan oleh tertanggung maka jaminan asuransi ini tetap berlaku dengan suatu premi dan dengan syarat yang akan diatur dengan ketentuan pemberitahuan segera disampaikan kepada penanggung. 

Rate premi untuk asuransi atas air cargo adalah dalam suatu prosentase (misalnya 0,08%, 0,09% atau suatu prosentase lain) seperti halnya untuk Asuransi Marine Cargo. Oleh karena air transit pada umumnya lebih singkat waktunya daripada sea transit, maka rate premi untuk Air Cargo Insurance lebih kecil atau rendah dari rate premi untuk asuransi marine cargo. Premi merupakan hasil perkalian antara rate premi yang disepakati dan the sum insured dari air cargo yang bersangkutan.

Dalam proses klaim, kerugian-kerugian yang dijamin dalam polis dengan kondisi ICC (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82 akan diganti selama kerugian-kerugian tersebut tidak disebabkan oleh risiko-risiko yang dikecualikan oleh polis yang bersangkutan yaitu meliputi total loss (actual total loss atau constructive total loss) dari barang yang dipertanggungkan, partial loss dari barang yang dipertanggungkan, dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung atau pegawainya atau agennya dalam usaha memperkecil suatu kerugian yang dijamin polis.

Agar dapat memperoleh ganti rugi dalam asuransi ini maka tertanggung harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) atas objek yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved