Memahami Apa itu Kontrak Asuransi
Istilah asuransi tentu sudah sangat familiar di tengah masyarakat. Namun, ketenaran istilah asuransi tersebut ternyata tidak berbanding lurus dengan literasi atau pemahaman masyarakat terhadap apa itu asuransi. Tanpa memiliki pemahaman yang utuh, masyarakat bisa salah dalam memahami kontrak asuransi dan gampang terpengaruh oleh pemberitaan negatif terkait asuransi baik di media mainstream maupun media sosial.
Ketidakpahaman ini bila dibiarkan akan kontraproduktif terhadap industri asuransi secara keseluruhan karena bisa berujung pada minat masyarakat untuk membeli produk asuransi. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 menunjukkan bahwa literasi perasuransian hanya 19,4 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan indeks literasi perbankan yang berada di level 36,12 persen.
Rendahnya literasi asuransi ini tentu menjadi tantangan bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) perasuransian Tanah Air. Pasalnya, asuransi merupakan produk keuangan yang penting bagi masyarakat karena bertujuan memberikan proteksi atas risiko kerugian finansial saat tertanggung atau pemegang polis asuransi mengalami kondisi-kondisi tertentu yang ditanggung atau di-cover oleh asuransi. Misalnya, asuransi memberikan uang pertanggungan atas kematian, asuransi menanggung biaya kesehatan, atau asuransi memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang timbul karena suatu kejadian tertentu.
Lalu apa sih sebenarnya asuransi itu? Asuransi adalah produk keuangan yang dilandaskan pada kontrak tertulis. Kontrak yang dimaksud adalah suatu perjanjian tentang pengalihan risiko (risk transfer) antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan tertanggung atau biasa disebut dengan istilah pemegang polis. Apa itu istilah polis dan bedanya dengan premi apa?
Polis sendiri merupakan bukti perjanjian tertulis asuransi yang memuat segala hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung. Intinya, polis ini menjadi acuan bagi penanggung dan tertanggung selama masa kontrak asuransi berlangsung. Polis juga menjadi acuan bila suatu saat terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung. Misalnya terkait apakah suatu risiko kerusakan ditanggung oleh perusahaan asuransi atau tidak maka keputusannya akan merujuk atau berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam polis. Jadi perusahaan asuransi pun tidak bisa menolak klaim bila klausul dalam polis menyebutkan klaim yang diajukan termasuk risiko yang ditanggung di dalam polis.
Dengan demikian, kontrak asuransi sebenarnya sangat objektif dan transparan, terlebih ada kewajiban bagi calon tertanggung untuk membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan yang termaktub di dalam polis terlebih dahulu sebelum menandatanganinya.
Sementara itu yang dimaksud dengan istilah premi adalah uang atau biaya yang wajib dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi secara berkala baik bulanan maupun tahunan. Nilai premi dan periode pembayarannya sudah disepakati oleh penanggung dan tertanggung dan tertuang dalam polis.
Secara umum, jenis asuransi dibagi menjadi dua yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum. Seperti namanya, asuransi jiwa adalah produk asuransi yang menanggung risiko kematian. Pertanggungan risiko kematian dalam produk asuransi jiwa biasanya juga digabungkan dengan manfaat lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu asuransi umum adalah
produk asuransi yang menanggung risiko kerugian atas harta benda/properti/kendaraan,
kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability), dan
asuransi diri (asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan).
Kontrak Asuransi
Sebelum terjadi kontrak asuransi, kita perlu mengetahui bagaimana proses terjadinya kontrak asuransi dan dokumen-dokumen apa saja yang dikenal dalam proses kontrak asuransi. Bila mengacu hukum perdata yaitu merujuk pada pasal-pasal: 1320 KUH perdata, 255 dan 257 KUHD, ada tiga hal pokok yang perlu diketahui. Pertama, perjanjian/perikatan/persetujuan dianggap sah menurut hukum bila memenuhi empat syarat yakni sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Kedua, perjanjian asuransi atau pertanggungan harus dibuat dalam suatu akta yang disebut polis. Dan ketiga, tanggung jawab atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban timbal bali antara penanggung atau tertanggung mulai sejak terjadi kesepakatan, walaupun polis belum ditandatangani.
Namun demikian, bila mengacu pada praktik umum bisnis asuransi, terdapat empat tahapan dalam proses terjadinya kontrak asuransi yaitu adanya penawaran, adanya acceptance (persetujuan penawaran), consideration, dan konsensus (consensus ad idem) yang berarti kesepakatan bersama mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan perjanjian.
Satu hal penting yang sering disalah artikan oleh masyarakat atau tertanggung adalah brosur penawaran yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi bukan merupakan dokumen penawaran tetapi hanya media iklan/promosi atau pemberitahuan tentang produk asuransi dan jaminannya. Jadi brosur penawaran ini tidak bisa menjadi acuan dalam proses pengajuan klaim atau saat terjadi sengketa. Oleh karena itu, calon tertanggung disarankan kritis dan memastikan apakah hal-hal yang tertera di dalam brosur penawaran tersebut juga tercantum di dalam dokumen polis.
Dalam asuransi, proses penawaran diawali dengan calon tertanggung yang mengajukan permohonan dengan mengisi dokumen Surat Permintaan Penutupan Polis (SPPA) yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Dokumen SPPA ini harus diisi langsung oleh calon tertanggung dengan lengkap dan benar. SPPA harus diisi oleh calon tertanggung dan ditandatangani karena akan menjadi dasar pembuatan polis asuransi, yang nantinya akan menjadi salah satu bukti proses pelayanan klaim. Bila data yang diisi ternyata tidak benar, maka dapat berakibat penolakan klaim asuransi di kemudian hari. Nah, dokumen SPPA yang sudah diisi oleh calon tertanggung ini berfungsi sebagai penawaran risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Penanggung atau perusahaan asuransi akan menganalisis data-data yang disampaikan oleh calon tertanggung yang nantinya akan dijadikan dasar untuk pembuatan polis asuransi. Persetujuan penanggung atas SPPA yang diajukan tertanggung tersebut adalah tahap acceptance.
Jika polis sudah diterima, calon tertanggung harus membaca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang ada. Bila ada klausul yang dirasa tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen atau brosur penawaran, calon tertanggung disarankan untuk segera melaporkan untuk perubahannya sesuai dengan free look period atau jangka waktu bebas dimana dalam periode tersebut polis masih dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Proses selanjutnya adalah pembayaran premi asuransi atau tahap consideration. Bila polis sudah diterima dan pembayaran premi sudah dilakukan, maka antara penanggung dan tertanggung efektif melaksanakan perjanjian menurut syarat-syarat polis atau disebut sebagai tahap consensus ad idem.
Dengan demikian, dokumen-dokumen yang harus ada dalam kontrak asuransi adalah pertama, SPPA yang telah diisi calon tertanggung. Kedua, polis asuransi lengkap dengan klausul-klausul atau persyaratan khusus yang dilekatkan dalam polis. Ketiga, kuitansi premi asuransi sebagai alat penagihan pembayaran premi.
Keempat, claim form (blanko isian tentang laporan/pemberitahuan terjadinya klaim dan dokumen-dokumen pendukung yang diharuskan sebagai alat bukti pendukung lain). Dan kelima, cover note sebagai pengganti kuitansi premi karena beberapa perusahaan yang belum mengeluarkan dokumen polis apabila premi belum dibayar lunas oleh calon nasabah akan mengeluarkan cover note.