loading...
Insurance

Memahami Konsep Insurable Interest

13 April 2022

Sebagai produk keuangan yang memberikan jaminan penggantian finansial atas kerugian yang dialami oleh tertanggung, asuransi memiliki karakteristik dan persyaratan yang berfungsi untuk memberikan batasan risiko dan kerugian apa saja yang dapat dipertanggungkan atau diasuransikan. Bila tidak memenuhi karakteristik dan persyaratan yang ada, otomatis kontrak pertanggungan tidak bisa dijalankan.

          Salah satu karakteristik dari risiko yang bisa diasuransikan atau dipertanggungkan adalah pihak yang mengasuransikan suatu risiko harus memiliki persyaratan sebagai insurable interest atau adanya kepentingan yang diasuransikan. Artinya, setiap risiko yang apabila terjadi harus mengakibatkan kerugian finansial bagi pihak tertanggung. Contohnya adalah asuransi kebakaran hanya berlaku untuk rumah atau tempat usaha yang dimiliki secara sah oleh tertanggung. Dengan demikian, konsep atau prinsip insurable interest menjadi suatu unsur yang esensial dan fundamental dari setiap kontrak atau perjanjian asuransi dan menjadi suatu prinsip. Tanpa memenuhi prinsip insurable interest, perjanjian asuransi tidak bisa dilakukan.

Pentingnya unsur insurable interest ini juga termaktub dalam Pasal 250 KUHD yang berbunyi: "Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakan pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan itu terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi".

          Merujuk pada ayat tersebut, jelas sekali bahwa bila ternyata ditemukan kebenaran bahwa objek yang dipertanggungkan tidak memenuhi unsur insurable interest, maka pihak penanggung atau perusahaan asuransi bisa menolak pengajuan pembayaran klaim.

          Pada dasarnya insurable interest memiliki beragam definisi karena umumnya bersifat kasuistik. Namun ada satu definisi yang bisa digunakan untuk menjelaskan apa itu insurable interest yaitu the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law between the insured and the subject-matter of insurance. Terjemahan bebas dari definisi ini adalah tertanggung harus memiliki hak hukum untuk mengasuransikan suatu risiko yang timbul dari hubungan keuangan. Hubungan antara tertanggung dan objek asuransi tersebut harus dilindungi atau diakui secara hukum. Selain itu, hak atas kepentingan tersebut harus dapat dinilai dengan uang (financial interest) terhadap pokok pertanggungan (subject-matter of insurance). Yang termasuk subject-matter of insurance antara lain barang (property), kejadian yang secara hukum dapat menimbulkan kerugian (loss of a legal right), dan tanggung jawab hukum (a legal liability).

          Dari definisi di atas, bila diurai secara detail maka akan diperoleh empat unsur penting dari insurable interest yaitu:

1.    Harus ada harta benda, hak, kepentingan, jiwa, anggota badan atau tanggung jawab potensial, yang dapat diasuransikan/dipertanggungkan.

2.    Harta benda dan lain lain-lain seperti tersebut di atas harus menjadi objek pertanggungan (the subject-matter of insurance).

3.    Tertanggung harus mempunyai suatu hubungan dengan obyek pertanggungan itu. Melalui hubungan tersebut, tertanggung akan mendapatkan manfaat apabila tidak terjadi apa-apa atas objek pertanggungan itu yang menjadi tanggung jawabnya. Sebaliknya, tertanggung akan menderita kerugian keuangan apabila objek pertanggungan itu mengalami kerusakan atau apabila timbul tanggung jawab pada pihaknya.

4.    Hubungan antara si tertanggung dan objek pertanggungan itu haruslah suatu hubungan yang dilindungi atau diakui hukum.

DR. Sri Rejeki Hartono, S.H dalam bukunya berjudul “Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi” cetakan pertama Juni 1992 mendefinisikan kata “kepentingan” atau interest sebagai suatu keterlibatan kerugian keuangan karena suatu peristiwa yang belum pasti. Sementara itu, Dorhout Mess mendefinisikan kata “kepentingan” sebagai suatu faktor ekonomi yang murni sehingga sulit untuk dapat diberi batasan menurut hukum.

Dengan demikian, hubungan kepentingan dalam konsep insurable interest juga bisa bersifat kepentingan keuangan (pecuniary interest). Misalnya, saat seseorang mengasuransikan rumah, kendaraan, barang, gudang atau tanggung jawabnya yang potensial kepada orang lain, bisa jadi yang diasuransikan bukan fisiknya, tetapi kepentingan keuangan tertanggung atas properti, harta benda, atau tanggung jawab yang potensial. Contoh produk asuransi yang menggunakan konsep ini adalah asuransi perlindungan atas kewajiban/tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL). Produk asuransi ini akan memberikan manfaat perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapapun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan kendaraan yang kita asuransikan.

Dengan kata lain, secara fundamental hal yang diasuransikan dalam suatu polis adalah interest (kepentingan) si tertanggung yang melekat pada subject-matter of insurance (objek pertanggungan) dan bukan the subject-matter on insurance itu secara fisik atau lahiriah.

     Lebih lanjut, insurable interest atas tertanggung ini dapat muncul berdasarkan berlakunya hal-hal sebagai berikut:

a.   Berdasarkan Hukum (Common law)

Insurable interest bisa muncul akibat ketentuan hukum yang berlaku yang membuat seseorang memiliki kepentingan atas kerugian yang dialami sendiri maupun pihak lain. Sebagai contoh adalah ketentuan hukum dalam The Law of Tort di Inggris.   Dalam hukum tersebut dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai duty of care (kewajiban untuk menjaga) agar orang atau orang lain tidak mengalami kerugian. Jika duty of care-nya dilanggar, misalnya ia melakukan suatu kelalaian (negligence) yang menyebabkan orang lain menderita kerugian, maka ia wajib bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada orang lain itu.

Di Indonesia, ketentuan tentang duty of care ini juga termaktub dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata dimana setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Dengan demikian common law menciptakan insurable interest bagi orang-orang yang mempunyai potensial liability.

 

b.   Kontrak atau Perjanjian (Contract)

Kontrak atau perjanjian antara dua belah pihak yang diakui secara hukum juga bisa menciptakan terjadinya insurable interest. Misalnya, berdasarkan kontrak atau perjanjian salah satu pihak yang mengadakan kontrak dan perjanjian itu harus bertanggung jawab atas sesuatu bila tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.

Contohnya, penyewa sebuah gedung perkantoran berdasarkan perjanjian atas sewa menyewa yang dibuatnya dengan pemilik gedung perkantoran itu bertanggung jawab atas pemeliharaan atau perbaikan terhadap gedung perkantoran yang disewanya. Dalam hal seperti itu, kontrak atau perjanjian sewa menyewa itu memberikan kepada penyewa suatu insurable interest yang tidak akan ada kalau bukan karena kontrak atau perjanjian. Oleh karena itu, pihak penyewa bisa mengasuransikan risiko kerugian atas gedung perkantoran yang disewanya.

 

c.    Undang-Undang (Statue)

Insurable interest juga bisa muncul karena diatur langsung dalam sebuah Undang-Undang. Praktek ini terjadi di Inggris dimana beberapa Undang-Undang secara tegas tegas memberikan insurable interest kepada seseorang atau suatu pihak tertentu. Contohnya adalah Marine Insurance Act 1745, Married Women’s Property Act 1882, Repair of Benefice Building Measure 1972, dan Industrial Assurance & Friendly Society Act 1948. Di Indonesia, contohnya adalah UU tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Undang-Undang ini memberikan insurable interest kepada perusahaan angkutan umum untuk bertanggungjawab atas risiko kecelakaan atau kerugian yang diderita oleh penumpang yang menggunakan jasa angkutannya.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved