loading...
Insurance

Mengenal Asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI)

21 September 2022

Dalam pengerjaan suatu proyek pasti memiliki risiko-risiko yang dapat merugikan baik pemilik proyek, pelaksana proyek, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap penyelesaian suatu proyek. Asuransi umum secara khusus memiliki sejumlah produk yang ditujukan untuk memberikan perlindungan atas berbagai risiko yang dapat mempengaruhi proses pengerjaan dan penyelesaian suatu proyek.

Jenis asuransi umum itu bernama asuransi engineering. Produk asuransi ini memberikan jaminan komprehensif atas kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga pada objek pertanggungan yang diasuransikan di lokasi proyek selama periode pertanggungan. Cakupan pekerjaan yang di-cover oleh asuransi engineering ini mulai dari engineering proyek (konstruksi) dan non proyek alias operasional.

Salah satu manfaat perlindungan yang diberikan oleh asuransi engineering adalah Electronic Equipment Insurance (EEI). Sesuai dengan namanya, produk asuransi ini memberikan jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan (physical loss or of damage) yang terjadi secara tiba-tiba (sudden) atau tak terduga (unforeseen) pada peralatan elektronik yang dipertanggungkan seperti jaringan komputer. Selain itu, objek lain yang di-cover adalah peralatan komunikasi seperti radar, satelit, dan stasiun relay serta peralatan medis dan laboratorium seperti x-ray, y-ray, dan sebagainya.

Pihak-pihak yang dapat menjadi tertanggung dalam polis EEI tentunya adalah mereka yang mempunyai insurable interest pada peralatan yang dipertanggungkan, seperti pemilik peralatan yang bersangkutan dan penyewa peralatan tersebut jika kontrak sewa menyewa peralatan itu menempatkan penyewa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peralatan itu. Pihak bank atau perusahaan pembiayaan juga bisa menjadi tertanggung bila objek pertanggungan dalam status agunan atau fidusia.

Adapun risiko-risiko penyebab kerusakan atau kerugian yang dijamin dalam polis asuransi EEI adalah kebakaran termasuk segala tindakan yang diperlukan dalam menanggulangi kebakaran; sambaran petir dan ledakan, short circuit, over voltage; penjarahan dan perbuatan jahat/vandalisme; segala bentuk kerusakan yang disebabkan oleh air; kesalahan operasional (kelalaian, kurang kehati-hatian, kekurangmampuan personel); dan jaminan perluasan burglary/robbery, bencana alam seperti gempa dan angin ribut.

Prinsip dari asuransi EEI adalah memberikan jaminan atas biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan atau mengembalikan alat-alat elektronik yang rusak ke kondisi kerja seperti sebelum terjadi kerusakan. Namun demikian, luas jaminannya tidak all risks atau semua jaminan risiko dijamin karena masih terdapat risiko-risiko yang dikecualikan yang tercantum dalam pengecualian risiko.

Rate premi untuk asuransi EEI ditetapkan dalam per mil per tahun, sedangkan premi merupakan perkalian antara soal total sum insured yang tercantum dalam ikhtisar polis dan rate yang telah disepakati oleh penanggung dan tertanggung dan tercantum dalam polis. Biasanya polis EEI diterbitkan dengan jangka waktu jaminan 1 tahun.

Polis yang digunakan dalam jaminan asuransi EEI ini pada umumnya menggunakan EEI Munich Re dengan 3 bagian jaminan alias covers yaitu Material Damage Cover, External Data Media Cover, dan Insered Cost of Working Cover. Ketiga bagian covers ini masing-masing memiliki pengecualian-pengecualan khusus (special exclusions) yang secara jelas tertera dalam masing-masing polis.

Pada bagian Material Damage Cover, polis EEI menjamin kerugian atau kerusakan fisik pada peralatan-peralatan yang dipertanggungkan yang terjadi secara tiba-tiba (sudden) dan tidak terduga (unforeseen) apapun penyebabnya sepanjang bukan penyebab atau hal yang dikecualikan secara tegas dalam polis.

Pada bagian External Data Media Cover, polis EEI menjamin kerugian atau kerusakan pada external data media yang dipertanggungkan termasuk informasi yang disimpan di dalamnya, dengan sejumlah ketentuan yang diatur di dalam polis.

Sementara itu pada bagian Increased Cost Of Working Cover, polis EEI menjamin biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan untuk penggunaan peralatan Electronic Data Processing (EDP) pengganti yang tidak dijamin dalam polis EEI yang bersangkutan apabila kerusakan material (material damage) yang dijamin pada bagian Material Damage Cover dari polis ini menimbulkan suatu gangguan total atau parsial terhadap operasi dari peralatan EDP yang tercantum dalam ikhtisar polis.

Selain memiliki special exclusions, ketiga bagian covers asuransi EEI ini juga memiliki pengecualian-pengecualian umum (general exclusions) yakni terhadap kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak secara langsung disebabkan oleh atau yang timbul karena perang, invasi, tindakan musuh asing; permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, pemogokan, penghalang masuk tempat kerja, gangguan sipil, pengambilalihan kekuasaan; perbuatan jahat dengan latar belakang politik, konspirasi, penyitaan atau pengerusakan secara sengaja atas perintah pemerintah atau atas perintah penguasa; reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif; dan tindakan sengaja atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau wakilnya.

Adapun syarat-syarat umum (general conditions) yang berlaku dalam polis EEI atas ketiga covers tersebut adalah kewajiban tertanggung untuk mematuhi syarat-syarat dan polis yang bersangkutan (the terms of the policy); status ikhtisar polis terhadap polis yang bersangkutan; rekomendasi penanggung dan rekomendasi manufacturer; hak pihak penanggung untuk mengadakan inspeksi dan pemerintah atas risiko; hal-hal yang harus dilakukan oleh tertanggung dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim pada polis; hak subrogasi penanggung; penunjukan arbitrator dalam hal terjadi perbedaan dalam jumlah yang harus dibayar berdasarkan polis; fraudulent claim; kontribusi (contribution); termination of policy; insurance for a third party’s account; dan waktu pembayaran klaim.

Dan saat terjadi kondisi yang berpotensi menimbulkan hak klaim, empat hal penting yang harus dilakukan oleh tertanggung adalah sebagai berikut:

  1. Memberitahukan dengan segera kepada penanggung per telepon atau telegram serta secara tertulis. Dalam pemberitahuan itu agar di informasikan sifat dan luas/besar kerugian atau kerusakan.
  2. Melakukan langkah-langkah yang berada dalam kemampuannya untuk memperkecil kerugian atau kerusakan yang terjadi.
  3. Menjaga dan mempersiapkan harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tersebut untuk diperiksa oleh penanggung atau wakil yang ditunjuknya.
  4. Melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal kerugian atau kerusakan karena kebongkaran.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved