loading...
Insurance

Mengenal Fungsi Asuransi

13 April 2022

Istilah asuransi secara umum diartikan sebagai pertanggungan. Pertanggungan ini didasarkan pada perjanjian antara dua pihak yaitu pihak yang berkewajiban membayar iuran atau premi dan pihak lain yang berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pembayar iuran atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

          Dari istilah tersebut, asuransi berfungsi sebagai mekanisme atau cara untuk mengalihkan risiko dari individu atau badan usaha kepada perusahaan asuransi. Di asuransi, individu atau badan usaha ini disebut sebagai tertanggung atau pemegang polis, sedangkan perusahaan asuransi disebut sebagai penanggung. Ketentuan perjanjian terkait asuransi antara pihak tertanggung dan penanggung tertuang dalam sebuah polis asuransi.

Dalam konteks transfer risiko ini, ketika risiko yang diasuransikan terjadi maka pihak yang akan mengganti kerugian atau menanggung pembiayaannya adalah perusahaan asuransi. Skema pengalihan risiko ini tentu akan meringankan beban tertanggung karena tidak perlu lagi bingung memikirkan atau mencari pembiayaan atas risiko yang dialami. Artinya, asuransi akan memberikan ketenangan atau peace of mind bagi tertanggung.

          Misalnya, seorang pengusaha mengasuransikan bangunan tokonya atas risiko kebakaran dan gempa bumi. Ketika risiko kebakaran atau gempa bumi tersebut terjadi maka kerugian yang timbul akibat kebakaran atau gempa bumi akan diganti oleh perusahaan asuransi sehingga pengusaha terbantu secara finansial dan bisa langsung fokus untuk pemulihan usahanya.

          Untuk lebih jelas lagi, mari kita kenali apa saja fungsi-fungsi asuransi. Setidaknya ada tiga fungsi utama asuransi yang perlu kita pahami yaitu:

1. Risk Transfer Mechanism        

Fungsi risk transfer mechanism atau mekanisme pengalihan risiko adalah mekanisme atau cara pengalihan risiko kerugian finansial atas harta benda yang diakibatkan oleh suatu bahaya (peril) dari individu atau badan usaha kepada perusahaan asuransi. Atas pengalihan risiko tersebut, individu atau badan usaha akan membayarkan sejumlah premi yang telah ditentukan secara pasti (certainty) kepada perusahaan asuransi. Besaran premi ini umumnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai kerugian yang potensial dialami oleh individu atau badan usaha.

 Tanpa melakukan pengalihan risiko melalui asuransi, individu atau badan usaha akan menghadapi ketidakpastian (uncertainty). Tidak hanya ketidakpastian atas potensi kerugian yang akan dialami, tetapi juga ketidakpastian atas seberapa besar potensi kerugian yang akan diderita ketika suatu peril benar-benar terjadi. Ketidakpastian ini tentu akan membuat individu atau badan usaha tidak tenang dalam menjalankan usahanya.

Pada praktik di asuransi jiwa atau kesehatan, risiko meninggal dunia atau sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi melalui pembayaran uang pertanggungan untuk risiko meninggal dunia dan penggantian biaya berobat untuk risiko sakit. Artinya, mekanisme transfer risiko ini akan membuat individu yang memiliki asuransi jiwa dan keluarganya menjadi tenang (peace of mind) karena ketika si tertanggung meninggal, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan uang pertanggungan yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara itu, transfer risiko pada asuransi kesehatan akan membuat individu tenang karena beban biaya berobat akan digantikan atau ditanggung oleh perusahaan asuransi. Pasalnya, ajal dan sakit tidak bisa diprediksi kapan terjadi tetapi keduanya pasti akan terjadi sehingga risikonya perlu ditransfer.

2. The Common Pool

Selain berfungsi sebagai mekanisme pengalihan risiko, asuransi juga memiliki fungsi penghimpunan dana. Uang premi yang diterima oleh perusahaan asuransi dari para tertanggung atau pemegang polis akan dikumpulkan dalam sebuah penghimpunan dana yang disebut The Common Pool. Mengingat jenis asuransi sangat banyak, maka kegiatan pengumpulan dana ini akan dikelompokkan menurut jenis asuransi yang sama sehingga perusahaan asuransi memiliki beberapa common pool.

Melalui penghimpunan dana ini, perusahaan asuransi bisa menjalankan fungsi pengalihan risiko melalui pembayaran klaim. Bila terjadi suatu klaim yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi, uang klaim tersebut akan diambilkan dari jenis asuransi (class of business) yang mengalami klaim, bukan dari jenis asuransi yang lain. Dalam rangka mengelola kelancaran pembayaran klaim, perusahaan asuransi akan mencadangkan sejumlah dana dari setiap common pool tersebut.

Dalam mekanisme common pool ini, unsur gotong royong sangat kental sekali karena setiap tertanggung akan membayarkan uang premi kepada perusahaan asuransi. Selanjutnya, perusahaan asuransi akan mengelola uang premi tersebut dan akan mendistribusikan atau membayarkannya kepada tertanggung yang mengalami musibah atau kerugian. Tidak semua tertanggung akan mendapatkan hak klaim bila memang tidak memiliki prasyarat untuk mengajukan klaim. Saat membeli asuransi kendaraan misalnya, kita tidak akan mengajukan klaim hingga masa pertanggungan berakhir bila memang kendaraan yang diasuransikan tidak mengalami kerusakan yang ditanggung oleh asuransi.

Contoh lain adalah asuransi kesehatan wajib BPJS Kesehatan. Pemerintah mewajibkan semua lapisan masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta dan wajib membayar iuran setiap bulannya. Selanjutnya, dana iuran peserta tersebut akan dihimpun dan dikelola oleh pihak BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan bagi peserta yang sakit.

3. Equitable Premiums

Fungsi utama asuransi berikutnya adalah sebagai sarana untuk menjamin keseimbangan antara premi dan klaim (equitable premiums). Dalam menjalankan fungsi ini, perusahaan asuransi akan menghitung beban premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung berdasarkan profil risiko yang dihadapi. Dengan demikian, besaran premi dan nilai klaim antartertanggung untuk jenis asuransi yang sama kemungkinan besar tidak akan sama. Misalnya, asuransi properti antara bangunan yang berada di wilayah rawan bencana dan tidak rawan bencana, perhitungan nilai premi dan klaimnya akan berbeda. 

Fungsi equitable premiums ini benar-benar untuk memastikan bahwa tertanggung membayar premi sesuai dengan profil risikonya. Bila profil risikonya rendah, tertanggung akan dibebankan premi yang murah. Dan bila profil risikonya tinggi, tertanggung akan dibebankan premi yang tinggi. 

Contoh lain adalah dua bangunan yang hendak diasuransikan untuk risiko kebakaran sebagai berikut:

a.    Bangunan A memiliki luas 1.500 m2 dengan spesifikasi tembok dari batu bata yang diperkuat dengan konstruksi beton, atap dari genteng, dan berada di atas tanah seluas 2.500 m2.

b.    Bangunan B memiliki luas 900 m2 dengan spesifikasi tembok terbuat dari kayu, atap dari sirap, dan lokasinya berdekatan dengan pom bensin mini atau warung yang menjual bensin eceran.

Dari dua figur di atas tentu bangunan B memiliki hazards yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan A. Hazards adalah keadaan-keadaan yang dapat mempengaruhi terjadinya atau frekuensi kerugian (frequency of losses) seta tingkat keparahan dari kerugian itu (severity of losses) jika terjadi.

Dengan demikian, tingkat frequency of losses dan severity of losses pada bangunan B lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan A. Berdasarkan penilaian dan kalkulasi tersebut, perusahaan asuransi akan mengenakan nilai premi yang lebih tinggi untuk bangunan B dibandingkan dengan premi yang dikenakan untuk bangunan A.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved