loading...
Insurance

Mengenal Prinsip Proximate Cause

13 April 2022

Setiap risiko yang ditanggung oleh asuransi pasti memiliki peristiwa-peristiwa penyebab terjadinya kerugian keuangan bagi tertanggung atau nasabah. Tentu tidak sembarang peristiwa bisa diakui sebagai penyebab terjadinya kerugian tetapi peristiwa tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tertentu yaitu proximate cause. Proximate cause ini berfungsi untuk mencari tahu peristiwa utama paling awal yang menjadi penyebab terjadinya kejadian kerugian atas objek yang ditanggung. Peristiwa awal inilah yang kemudian digunakan untuk menentukan apakah termasuk peristiwa yang ditanggung oleh asuransi.

Misalnya adalah sebuah rumah diasuransikan atas risiko kebakaran tanpa ada jaminan tambahan meliputi banjir, gempa bumi, badai, dan angin topan. Suatu saat rumah tersebut mengalami kebakaran. Saat terjadi kebakaran, kondisi sedang terjadi angin topan. Menyikapi peristiwa ini, perusahaan asuransi akan mencari tahu penyebab utama kebakaran apakah karena angin topan atau korsleting listrik. Bila penyebab utamanya ternyata adalah angin topan maka perusahaan asuransi bisa menolak klaim yang diajukan karena proximate cause-nya tidak termasuk risiko yang dijamin.

Oleh karena itu, penting sekali pemahaman tentang proximate cause agar tidak menimbulkan mispersepsi di antara tertanggung dan perusahaan asuransi pada saat pengajuan klaim.

Definisi

International Risk Management Institute (IRMI) mendefinisikan proximate cause sebagai penyebab terdekat yaitu penyebab yang memiliki dampak paling signifikan dalam menimbulkan kerugian berdasarkan polis asuransi properti pihak pertama, ketika dua atau lebih bahaya independen (berdiri sendiri-sendiri) beroperasi pada saat yang sama atau bersamaan sehingga menghasilkan kerugian.

Istilah lain yang juga dipakai untuk menggambarkan proximate cause adalah causa proxima yang diambil dari putusan hukum "causa proxima non remota spectatur". Artinya adalah "causa proxima atau proximate cause dan bukan causa remota atau remote cause yang diperhatikan".

Pada umumnya, dalam setiap peristiwa yang menimbulkan kerugian terdapat sejumlah remote causes (penyebab-penyebab yang jauh) yang turut berperan secara tidak langsung dalam menghasilkan kerugian. Namun, ketika proximate cause dari kerugian itu telah ditentukan, maka remote causes dari kerugian itu dapat diabaikan.

Contohnya adalah jika sebuah kapal kandas karena lampu di sebuah mercusuar dalam keadaan mati/padam. Proximate causes dari kerugian/kerusakan kapal itu adalah kandasnya kapal itu secara tiba-tiba (accidental stranding). Sedangkan lampu dalam keadaan mati/padam adalah suatu remote cause. Putusan ini diambil dalam kasus "lonicles v. Universal Marine Insurance Association (1863)".

Contoh lain adalah sebuah kapal bertabrakan dan dibawa ke pelabuhan untuk menjalani perbaikan. Kapal itu mengangkut sejumlah barang berupa buah-buahan. Untuk memudahkan perbaikan, maka buah-buahan tersebut dibongkar ke darat dan kemudian dimuat kembali ke kapal itu setelah selesai. Karena keterlambatan (delay) dalam penerusan barang-barang tersebut ke tempat tujuan sebagai akibat dari proses perbaikan kapal, buah-buahan itu menjadi busuk. Proximate cause dari kerugian/kerusakan buah-buahan ini adalah delay, sedangkan tabrakan yang menimbulkan delay itu dan proses bongkar dan pemuatan kembali buah-buahan itu adalah remote causes (penyebab yang jauh) terhadap kerugian/kerusakan buah-buahan itu, sebagaimana putusan hakim dalam kasus "Pink v. Flemming (1890)".

Definisi proximate cause yang dibuat oleh hakim dalam memeriksa kasus hukum yang standar berkenaan dengan proximate cause dari kasus "Pawsey v. Scottish Union and National (1907)" diharapkan dapat menjadi rujukan dalam menyelesaikan kasus-kasus proximate cause. Definisi proximate cause yang dimaksud adalah penyebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian kejadian-kejadian yang melahirkan suatu hasil, tanpa intervensi/campur tangan suatu kekuatan yang berasal dan bekerja secara aktif dari suatu sumber baru dan independen".

Berdasarkan definisi proximate cause di atas, maka suatu cause (penyebab) memenuhi syarat untuk menjadi proximate cause apabila memenuhi dua kondisi yaitu pertama, cause (penyebab) itu merupakan suatu dominant cause (penyebab dominan) atau active and effective cause (penyebab aktif dan efektif) dalam menghasilkan suatu kerugian. Kedua, tidak terputus rangkaian peristiwa itu (the chain of event) antara cause (penyebab) tersebut dengan kerugian sendiri.

Beberapa terms dalam proximate cause adalah concurrent causes dan remote cause. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

a. Concurrent Causes

Dalam konteks proximate cause, yang dimaksud concurrent causes adalah apabila terdapat dua atau lebih penyebab yang beroperasi secara bersamaan atau berbarengan, tetapi masing-masing penyebab itu berdiri sendiri-sendiri (independently), terhadap objek pertanggungan, dan secara bersamaan atau berbarengan pula beroperasi terus hingga penyebab-penyebab itu menyebabkan kerugian/kerusakan pada objek pertanggungan itu.

Dalam menentukan seberapa jauh atau seberapa besar polis merespons terhadap kerugian itu, perlu lebih dahulu diperhatikan hal-hal berikut ini:

·         Bagaimana penyebab-penyebab beroperasi secara bersamaan. Misalnya, kebakaran (fire) dan badai (storm) atau huru-hara (riot)

·         Status dari masing-masing penyebab itu. Apakah suatu bahaya yang dijamin polis an insured peril atau a peril insured againts, atau suatu bahaya yang dikecualikan oleh polis (an excluded peril atau an excepted peril) suatu bahaya yang sama sekali tidak disebutkan dalam polis (an uninsured peril atau other peril)

·         Kemungkinan untuk dapat memisahkan-misahkan bagian dari kerugian itu yang disebabkan oleh masing-masing penyebab tersebut.

Contohnya adalah sebuah rumah yang dipertanggungkan di bawah sebuah polis kebakaran yang normal/umum mengalami kerugian/kerusakan yang disebabkan secara bersama-sama (concurrently) tetapi independen (independently) satu sama lainnya oleh fire (an insured peril) dan storm (an unisured peril). Bila tidak mungkin lagi untuk membedakan antara bagian kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh fire dan bagian kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh storm, maka seluruh kerugian/kerusakan dijamin polis karena tidak ada suatu excluded peril yang terlibat. Jika pembedaan atau pemisahan masih dapat/bagian dari kemungkinan untuk dilakukan, maka hanya bagian dari kerugian/kerusakan itu disebabkan oleh fire itu saja yang dijamin polis.

Jika rumah yang sama tersebut mengalami kerugian/kerusakan yang disebabkan secara bersama-sama (concurrently) tetapi indenpenden (independently) satu sama lainnya oleh fire (an insured peril) dan riot (an excluded peril), dan masih mungkin dilakukan pemisahan antara bagian dari kerugian/kerusakan itu disebabkan oleh masing-masing penyebab itu, maka hanya bagian dari kerugian/kerusakan itu yang disebabkan oleh fire itu saja yang dijamin polis. Jika pemisahan seperti itu sudah tidak mungkin, maka seluruh kerugian/kerusakan itu tidak dijamin polis karena suatu excluded peril terlibat dalam peristiwa itu.

b. Remote Cause

IRMI mendefinisikan remote cause sebagai penyebab jarak jauh yaitu dalam kasus properti pihak pertama, bahaya yang terjadi sebelum penyebab terdekat. Misalnya dalam urutan kejadian jenis situasi dimana suatu bahaya diikuti oleh (tetapi tidak menyebabkan) bahaya kedua yang tidak terduga pada saat polis itu dikeluarkan. Dalam situasi seperti ini, pengadilan berpendapat bahwa bahaya kedua adalah penyebab pengganti sehingga menjadi penyebab terdekat dari kerugian tersebut. Pertanggungan untuk kerugian tergantung pada apakah penyebab yang menggantikan ditanggung. Dalam situasi seperti ini, bahaya awal yang tidak dipilih sebagai penyebab terdekat disebut sebagai penyebab yang jauh.

          Seperti telah disinggung di awal bahwa aturan "causa proxima non remota spectatur" inilah yang dipakai dalam mengaplikasikan prinsip atau doktrin proximate cause terhadap polis-polis asuransi yang dibuat di Inggris, khususnya polis-polis yang mengatur bahwa kerugian atas obyek pertanggungan dijamin apabila penyebab proxima (the proximate cause) dari kerugian itu suatu bahaya yang dijamin polis (a peril insured againts atau an insured peril).

Dengan aturan ini, apabila telah dapat ditetapkan bahwa suatu bahaya yang dijamin polis menjadi proximate cause dari kerugian pada obyek pertanggungan, maka penyebab atau penyebab-penyebab lainnya yang berkontribusi dalam timbulnya kerugian itu diabaikan. Akan tetapi, aturan ini tidak berlaku bila di dalam polis terdapat suatu pengecualian khusus. Alasannya adalah bahwa pengecualian seperti itu mempunyai kedudukan yang prioritas dari kata-kata yang umum (general words). Jika remote cause (penyebab jauh) itu termasuk dalam kata-kata pengecualian itu, hal itu sudah cukup menjadi dasar bagi penanggung untuk menyatakan bahwa kerugian tersebut telah disebabkan oleh suatu bahaya yang dikecualikan dari jaminan polis.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved