loading...
Insurance

Mengenal Prinsip Subrogasi

07 June 2022

Saat kendaraan kita ditabrak oleh pengendara lain sehingga mengalami kerusakan, biasanya secara langsung kita akan meminta ganti rugi sejumlah uang kepada si penabrak untuk mengganti biaya perbaikan. Berhubung kendaraan kita masih dalam pertanggungan asuransi, biasanya kita juga akan mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Dalam asuransi, praktek seperti ini sebenarnya tidak dibenarkan karena ada prinsip subrogation.

            Penerapan prinsip subrograsi di asuransi biasanya dengan cara perusahaan asuransi secara langsung membayar klaim kepada tertanggung atas kerugian yang dialaminya. Selanjutnya, perusahaan asuransi akan menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga yang atas kelalaiannya telah menyebabkan kerugian terjadi senilai klaim yang telah dibayarkan kepada tertanggung. Hak subrogasi ini biasanya akan tercantum dalam polis asuransi. Namun demikian, dalam implementasinya sangat bergantung pada pertimbangan dari perusahaan asuransi, apakah akan menggunakannya atau tidak.

            Prinsip subrograsi ini seringkali dianggap sebagai pengaman atau pendamping dari prinsip indemnity (corollary of indemnity). Prinsip indemnity sendiri adalah memberikan ganti rugi kepada tertanggung dalam rangka mengembalikan posisi keuangan yang sama setelah terjadinya kerugian seperti kondisi sebelum kerugian terjadi. Bila tidak ada prinsip subrograsi, maka tertanggung akan berpotensi mendapatkan nilai penggantian yang lebih besar atau ganda dari yang seharusnya sehingga tidak sesuai dengan prinsip indemnity.

            Dalam hukum di Indonesia, prinsip subrogasi diatur dalam Pasal 284 KUHD yang berbunyi: “Seorang penanggung yang telah membayar kerugian suatu barang yang diasuransikan, menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketiga berhubungan dengan penerbitan kerugian tersebut, dan tertanggung itu adalah bertanggungjawab untuk setiap perbuatan yang dapat memberikan hak penanggung terhadap orang-orang ketiga.”

            Maksud dari pasal tersebut adalah bila kerugian tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga maka penggantian kerugiannya dialihkan kepada pihak ketiga dan bukan kepada pihak asuransi. Namun, bila pihak tertanggung tetap meminta ganti kerugian kepada pihak asuransi maka pihak asuransi berhak untuk meminta ganti rugi kepada pihak ketiga karena pihak asuransi berhak untuk menggantikan kedudukan tertanggung.

Definisi subrogation sendiri sebenarnya diambil dari kasus "Burnand v. Rodocancachi (1882)" di Inggris. Dalam kasus tersebut, penanggung, setelah memberikan indemnity kepada tertanggung, berhak untuk menerima kembali dari tertanggung apa saja yang dapat diterimanya dari sumber lain. Berdasarkan definisi tersebut, hak subrogasi hanya bisa diterapkan untuk kontrak-kontrak asuransi yang terkait dengan kontrak indemnity. Oleh karena itu, prinsip subrogasi tidak bisa diterapkan atau tidak berlaku dalam polis asuransi jiwa atau polis asuransi kecelakaan diri.

Mengapa subrograsi dianggap sebagai pendamping dari prinsip indemnity (corollary of indemnity)? Agar lebih mudah memahaminya, kita akan ilustrasikan dengan sebuah contoh kejadian sebagai berikut: Andi mengasuransikan mobilnya kepada perusahaan asuransi A untuk periode pertanggungan 12 bulan dengan risiko sendiri (jumlah tertentu harus ditanggung sendiri oleh Andi, selaku tertanggung dalam setiap kerugian dan setiap kejadian) sebesar Rp500.000.

Dalam periode polis, mobil Andi ditabrak oleh mobil Iwan. Padahal, posisi mobil Andi diparkir di tempat yang benar. Akibat kejadian tersebut, mobil Andi mengalami kerusakan dan menimbulkan kerugian senilai Rp3.000.000. Alhasil, Andi pun mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Iwan dan juga secara paralel mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi A.  Karena kerugian yang dialami dijamin oleh polis asuransi, maka perusahaan asuransi A membayar klaim Andi sebesar Rp3.000.000-Rp500.000 = Rp2.500.000.

Setelah perusahaan asuransi A membayarkan klaim berdasarkan prinsip indemnity kepada Andi sebesar Rp2.500.000, ternyata selang beberapa hari kemudian Andi menerima pembayaran ganti rugi dari Iwan sebesar Rp3.000.000 karena telah menabrak mobil Andi hingga rusak. Bila mengacu pada prinsip subrograsi, maka atas sejumlah pembayaran dari Iwan tersebut Andi harus membayarkan senilai Rp2.500.000 kepada perusahaan asuransi A yang sebelumnya telah membayar klaim kepada Andi senilai Rp2.500.000.

Kapan Hak Subrogasi Ini Timbul?

Hak subrogasi (subrogation rights) bagi penanggung dapat timbul dari beberapa faktor, yaitu:

  1. Hak-hak tertanggung yang timbul dari suatu perbuatan melanggar atau melawan hukum (dalam hukum Inggris disebut "tort") seperti kelalaian (negligence) yang dilakukan oleh orang lain terhadapnya.
  2. Hak-hak tertanggung yang timbul dari suatu kontrak atau perjanjian yang telah diadakannya dengan orang lain.
  3. Hak-hak tertanggung berdasarkan Undang-Undang.

Selain itu, hak subrogasi penanggung juga dapat timbul dari obyek pertanggungan itu sendiri atau bagian dari obyek pertanggungan (hak dan salvage atau sisa barang) yang mana penanggung telah membayar indemnity berdasarkan syarat-syarat polis. Hak subrogasi seperti ini sebenarnya di luar subrogation atau definisi subrogasi seperti yang dijelaskan sebelumnya, tetapi lebih pada aplikasi prinsip indemnity yang tidak membenarkan tertanggung menikmati pembayaran indemnity yang lebih besar dari indemnity penuh (full indemnity).

Adapun mengutip keterangan common law di Inggris dan juga Pasal 284 KUH Dagang di Indonesia, hak subrogasi penanggung belum timbul selama penanggung belum membayarkan klaim yang bersangkutan kepada tertanggung. Ketentuan atau aturan ini dapat menimbulkan masalah bagi pihak penanggung karena setelah kerugian yang menimbulkan klaim itu terjadi, penanggung tidak dapat berpartisipasi aktif atau berjuang atas nama si tertanggung dalam upaya menuntut hak tertanggung kepada pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kerugian. Tentu kondisi ini dapat berakibat buruk terhadap hak subrograsi penanggung.

Untuk menjamin hak subrogasi penanggung berjalan dengan baik, biasanya penanggung dalam banyak polis mencantumkan ketentuan atau klausula subrogation yang memungkinkan penanggung untuk meminta pihak tertanggung, atas biaya penanggung, melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, sebelum atau sesudah penanggung melaksanakan pembayaran indemnity terhadap tertanggung, dalam upaya memperoleh ganti rugi dari pihak-pihak lain.

Modifikasi Subrogasi

Sama seperti prinsip indemnity, prinsip subrograsi tidak bersifat mutlak sehingga dalam hal-hal atau situasi-situasi tertentu dimungkinkan untuk disesuaikan. Dalam kaitan ini, para penanggung atau perusahaan asuransi bisa melakukan modifikasi terhadap cara kerja subrogasi. Berikut ini adalah beberapa contoh dari modifikasi yang dimaksud:

1.      Knock for knock Agreement. Perjanjian ini adalah suatu intercompany agreement (perjanjian antarperusahaaan asuransi) yang mengatur bahwa antara perusahaan asuransi yang mentransaksikan bisnis asuransi kendaraan bermotor, tidak akan melaksanakan hak-hak subrogasi terhadap satu sama lainnya dalam hal terjadinya kerusakan kendaraan milik tertanggung mereka yang disebabkan oleh suatu peristiwa tabrakan antara kendaraan-kendaraan para tertanggung mereka.

2.      Perjanjian-perjanjian lainnya. Perjanjian antara penanggung kendaraan bermotor dan penanggung properti yang menjamin kerugian/kerusakan harta benda yang dipertanggungkan pada polis properti karena ditabrak kendaraan bermotor. Dalam perjanjian ini, para pihak setuju untuk kontribusi secara bersama-sama dalam kerugian properti yang bersangkutan berdasarkan proporsi-proporsi yang telah disepakati.

3.      Waiver of subrogation dalam polis. Polis-polis tertentu, seperti polis employers liability, mencantumkan suatu kalusula waiver of subrogation yang berisi pernyataan bahwa penanggung melepaskan hak subrogasinya dalam hal seorang karyawan menyebabkan seorang karyawan lainnya cedera badan.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved