loading...
Insurance

Mengenal Third Party Legal Liability Insurance & Passenger Legal Liability Insurance

05 September 2022

Third Party Legal Liability Insurance dan Passenger Legal Liability Insurance adalah dua produk asuransi yang merupakan bagian dari asuransi penerbangan (aviation insurance). Meski tergolong sebagai pendatang baru di dunia asuransi, tetapi asuransi penerbangan ini sangat berkembang pesat seiring dengan perkembangan penerbangan sipil (civil aviation) dan penerbangan luar angkasa (space). Tak heran bila asuransi penerbangan memiliki banyak jenis-jenis produk asuransi.

          Sesuai dengan namanya, third party legal liability insurance adalah produk asuransi penerbangan yang menanggung risiko kerusakan atau kerugian yang dialami oleh pihak ketiga. Sementara itu passenger legal liability insurance adalah produk asuransi penerbangan yang menanggung risiko kerusakan atau kerugian yang dialami oleh penumpang.

A. Third Party Legal Liability Insurance

          Jenis asuransi ini dibutuhkan oleh operator pesawat terbang untuk memberikan informasi kepada operator pesawat penggantian (indemnity) atas jumlah-jumlah yang kemungkinan menurut hukum wajib dibayarkan berkenaan dengan bodily injury (cidera badan) atau death (meninggal dunia) yang dialami secara tiba-tiba oleh pihak ketiga. Juga kemungkinan damage to property (kerusakan harta benda) milik pihak ketiga yang disebabkan langsung oleh pesawat terbang yang dioperasikan oleh operator yang bersangkutan yang disebabkan langsung oleh benda-benda, termasuk orang yang jatuh dari pesawat terbang.

          Jenis asuransi ini biasanya ditutup bersama-sama dengan hull insurance atas pesawat terbang yang sama di bawah satu polis yang sama. Oleh karena itu, terhadap third party legal liability insurance juga berlaku general exclusions (pengecualian-pengecualian umum) seperti pada hull insurance.

          Dalam penentuan premi asuransi ini berlaku asumsi normal dari para penanggung dimana semakin berat pesawat terbang, semakin besar pula kerugian/kerusakan yang dapat disebabkannya. Oleh sebab itu, premi untuk third party legal liability insurance pada umumnya ditetapkan berdasarkan berat dan ukuran pesawat terbang yang bersangkutan.

          Third party legal liability Insurance memiliki pengecualian dari tuntunan-tuntunan atau klaim-klaim yang timbul karena hal-hal sebagai berikut: Pertama, cidera badan, meninggal dunia atau kerugian yang dialami direktur atau karyawan tertanggung atau partner dalam usaha tertanggung yang terjadi ketika orang-orang lain ini sedang menjalankan tugas-tugas pekerjaan untuk tertanggung.

          Kedua, cidera badan, meninggal dunia atau kerugian yang dialami oleh awak pesawat terbang ketika awak pesawat terbang tersebut sedang bertugas dalam pengoperasian pesawat terbang yang bersangkutan. Ketiga, cidera badan, meninggal dunia atau kerugian yang dialami oleh penumpang atau para penumpang ketika penumpangnya atau para penumpang itu sedang memasuki, berada di dalam, atau keluar dari pesawat terbang yang bersangkutan. Keempat, kerugian atau kerusakan pada harta benda milik atau yang berada dalam pengawasan tertanggung.

          Selain itu, third party legal liability insurance biasanya juga mengecualikan jaminan terhadap tuntutan-tuntutan atau klaim-klaim yang timbul karena kebisingan, getaran, kontaminasi/polusi, gangguan listrik atau elektromagnetik, kecuali hal-hal itu terjadi disebabkan oleh suatu kejadian tabrakan, kebakaran atau peledakan atau suatu keadaan darurat ketika pesawat terbang yang bersangkutan sedang dalam keadaan terbang yang menyebabkan tidak normalnya operasi terbang.

          Asuransi ini memiliki limit of indemnity each accident untuk bodily injury and damage to property-combined. Dengan limit of indemnity tersebut, untuk pertanggungan third party legal liability yang bersangkutan, tanggung jawab penanggung pada setiap kecelakaan berkaitan dengan bodily injury (termasuk meninggal dunia) pihak ketiga tidak akan melebihi limit of indemnity yang tercantum dalam polis atau schedule polis tersebut.

          Di samping itu, penanggung juga bertanggung jawab mengganti biaya-biaya perkara yang dikeluarkan oleh pihak tertanggung atas persetujuan tertulis penanggung dalam mempertahankan gugatan yang ditujukan kepada tertanggung berkenaan dengan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, batas penggantian untuk biaya-biaya perkara seperti itu diatur dalam polis. 

B. Passenger Legal Liability Insurance

          Jenis asuransi ini dibutuhkan oleh operator pesawat terbang untuk memberikan kepadanya penggantian (indemnity) atas jumlah-jumlah yang kemungkinan menurut hukum wajib dibayarkannya sebagai ganti rugi berkenaan dengan bodily injury (termasuk death) yang terjadi secara tiba-tiba pada para penumpang ketika sedang memasuki, berada di dalam, atau keluar dari pesawat terbang yang bersangkutan. Selain itu, juga kerugian atau kerusakan pada bagasi dan barang-barang milik pribadi penumpang yang terjadi karena suatu kecelakaan yang dialami pesawat terbang itu.

          Seperti halnya third party legal liability insurance, passenger legal liability insurance juga biasanya ditutup bersama-sama dengan hull insurance atas pesawat terbang yang sama di bawah satu polis yang sama. Besarnya premi untuk passenger legal liabilty insurance biasanya ditetapkan oleh penanggung dengan memperhatikan antara lain revenue passeger miles (RPM) tertentu dimana biasanya 12 bulan volume of passenger miles dalam pesawat terbang yang bersangkutan. Selain itu juga memperhatikan limit of liability in respect of any one passenger yang diminta oleh teranggung. 

          Passenger legal liabilty insurance juga memiliki pengecualian yaitu tidak menjamin cidera badan (termasuk meninggal dunia) atau kerugian yang dialami oleh direktur atau karyawan tertanggung atau partner bisnis tertanggung ketika orang-orang tersebut sedang menjalankan tugas-tugas untuk tertanggung. Awak pesawat terbang yang bersangkutan ketika sedang bertugas dalam pengoperasian pesawat terbang itu juga masuk dalam pengecualian.

          Asuransi ini memiliki limit od indemnity each person each aircraft/accident dalam hal bodily injury dan limit of indemnity each person each aircraft/accident dalam hal baggage and personal article. Dengan demikian, dalam setiap kecelakaan yang dialami pesawat terbang dan menimbulkan bodily injury atas para penumpang dan kerugian bagasi/barang-barang milik pribadi penumpang, tanggung jawab penanggung kepada setiap penumpang tersebut tidak akan melebihi limit.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved