loading...
Insurance

Peningkatan Inklusi Asuransi

08 December 2022



Tingkat inklusi nasional meningkat 8,91 poin dari 76,19% pada tahun 2019 menjadi 85,10% pada tahun 2022. Dari data yang dirilis oleh OJK pada 22 November yang lalu, industri perasuransian menempati peringkat ke-2 (dua) setelah perbankan dengan tingkat inklusi sebesar 16,63%. Walau terbilang sangat rendah jika dibandingkan dengan perbankan yang inklusinya telah mencapai 74,03%, peningkatan sebesar 3,48 poin menjadi pencapaian tersendiri bagi industri perasuransian nasional yang mampu tumbuh dimasa pandemi Covid-19. 

Jika dibandingkan tingkat literasi nasional yang saat ini hanya 49,68%, terdapat gap sebesar 35,42% yang artinya belum sepenuhnya paham dan terampil dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang dimilikinya. Namun demikian, sektor perasuransian justru menunjukan yang sebaliknya. Tingkat literasi sektor perasuransian mencatatkan indeks yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat inklusi, yakni sebesar 31,72% atau lebih tinggi 15,09 poin dari inklusi industri perasuransian. Hal ini seakan menggambarkan bahwa rendahnya inklusi asuransi tidak sepenuhnya dikarenakan dari kurangnya literasi asuransi kepada masyarakat.

Jadi, apa saja yang menjadi menyebabkan rendahnya inklusi asuransi?
Pada dasarnya, Asuransi di Indonesia belum menjadi kebutuhan utama bahkan di beberapa kesempatan terlihat bahwa Asuransi adalah kebutuhan tersier menjadi satu kelompok dengan kebutuhan atas barang mewah. Padahal asuransi merupakan bisnis global yang tidak jarang menjadi indeks keberhasilan suatu negara dalam mengelola kesejahteraan masyarakat. Hal ini tentunya tidak lepas dari tingkat ekonomi di Indonesia yang masih belum merata. Oleh sebab itu, tingkat kebutuhan dan tingkat ekonomi menjadi salah satu faktor kuat yang menjadikan inklusi asuransi di Indonesia masih rendah. Berangkat dari 2 hal tersebut, industri asuransi harus mampu menciptakan berbagai inovasi dari segi produk dan pelayanan agar dapat memberikan kepercayaan, kenyamanan serta keamanan kepada nasabah. Industri asuransi tidak dapat berjalan sendiri dalam melakukan upaya peningkatan inklusi, diperlukan peran dari regulator dalam melakukan pengawasan tata kelola yang baik, serta pembentukan lembaga-lembaga yang mampu menjamin kenyamanan dan keamanan para nasabah dimasa yang akan datang. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan di industri asuransi berkolaborasi untuk menciptakan masyarakat yang cerdas berasuransi.

Pentingkah literasi asuransi?
Asuransi sendiri merupakan salah satu produk jasa keuangan yang kompleks dan tidak mudah dipahami oleh orang awam. Banyaknya jenis asuransi yang mengcover risiko-risiko tertentu membutuhkan pemahaman tersendiri mengenai setiap produk yang ada. Edukasi dan sosialisasi dirasa wajib menjadi agenda rutin industri perasuransian untuk memberikan pemahaman. Tidak seperti produk jasa keuangan lainnya, produk asuransi memiliki banyak ketentuan yang menyangkut benefit dari produk yang dibeli tersebut. Peningkatan literasi sebesar 12,32 poin tentunya menjadi simbol keberhasilan para pelaku industri perasuransian nasional, baik perusahaan maupun asosiasi perasuransian terkait. Tidak hanya berperan meningkatkan inklusi, pemberian literasi secara terus menerus juga membantu pencegahan terjadinya dispute dikemudian hari. 

Kebutuhan akan perlindungan asuransi?
Dengan adanya pemahaman yang mendasar mengenai perlindungan asuransi, seseorang tentunya akan mengerti bahwa ada risiko kerugian finansial yang bisa terjadi kapanpun sehingga perlindungan asuransi yang harus ia miliki. Dalam beberapa hal, kebtuhan akan berasuransi ini muncul karena adanya situasi yang mengharuskan seseorang memiliki asuransi, seperti pengajuan kredit, pengiriman barang, saat melakukan perjalanan, dan sebagainya. Jika melihat beberapa tahun ke belakang, adanya pandemi Covid-19 juga turut meningkatkan inklusi perasuransian nasional khususnya pada produk asuransi kesehatan. Secara tidak langsung masyarakat yang dihantui rasa ketidakpastian mulai memahami akan pentingnya perlindungan asuransi yang dapat menjamin biaya risiko tak terduga mereka seperti sakit yang akhirnya akan menjadi suatu kebutuhan dalam melindungi diri. Hal tersebut terbukti dari data yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dimana jumlah tertanggung asuransi jiwa hingga akhir September tahun 2022 meningkat sebesar 28% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Peran pemerintah dalam inklusi asuransi?
Peningkatan inklusi tentunya tidak akan lepas dari peran serta upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhannya. Di Industri Jasa Keuangan, OJK selaku pihak regulator setiap tahunnya selalu menyelenggarakan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang diselenggarakan secara terintegrasi, masif, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan untuk mendorong pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024. 

Pembentukan lembaga-lembaga sektor jasa keuangan seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) tentunya akan sangat membantu meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan yang dibelinya, termasuk perasuransian. Peranan pemerintah semakin terasa dengan adanya rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang tentunya menjadi solusi terbaik yang dapat diberikan untuk melindungi hak nasabah asuransi dari kemungkinan gagal bayar. 

Sinergi atas upaya dan solusi yang dilakukan baik oleh pemaku kepentingan maupun regulator dalam meningkatkan inklusi perasuransian tentunya akan sangat berpengaruh. Untuk itu diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk mewujudkannya. 

Sumber:
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx#:~:text=Hasil%20SNLIK%202022%20menunjukkan%20indeks,2019%20yaitu%2076%2C19%20persen.
https://aaji.or.id/file/uploads/content/file/Final%20Siaran%20Pers%20-%20Meningkat%2028%20persen,%20Total%20Tertanggung%20Industri%20Asuransi%20Jiwa%20%20(1).pdf
https://ekon.go.id/publikasi/detail/705/pemerintah-terbitkan-perpres-nomor-114-tahun-2020-untuk-percepat-inklusi-keuangan-indonesia#:~:text=Nasional%20Keuangan%20Inklusif-,Peraturan%20Presiden%20Nomor%20114%20Tahun%202020%20tentang%20Strategi%20Nasional%20Keuangan,Harian%20Dewan%20Nasional%20Keuangan%20Inklusif.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved