loading...
Insurance

Prinsip Contribution Dalam Asuransi

15 June 2022

Lazimnya kontrak pertanggungan asuransi adalah antara satu tertanggung atau nasabah dan satu perusahaan asuransi. Padahal sebenarnya, dimungkinkan untuk mengikat kontrak asuransi antara satu nasabah dengan lebih dari dua perusahaan asuransi untuk objek pertanggungan yang sama. Artinya, objek yang dipertanggungkan memiliki dua polis berbeda yang diterbitkan oleh dua perusahaan asuransi. Sehingga bila terjadi klaim maka pembayaran klaim akan dilakukan oleh dua perusahaan asuransi berdasarkan prinsip indemnity dan besaran kontribusinya. Praktek bisnis seperti ini bisa dilakukan karena dalam asuransi mengenal prinsip kontribusi (contribution).

Namun untuk menjaga agar dalam proses pembayaran klaim tidak bertentangan dengan prinsip indemnity maka keberadaan prinsip kontribusi ini diperlukan. Tujuan dari prinsip contribution ini sebenarnya sama dengan prinsip subrogation atau subrograsi yang diperlukan untuk mengamankan tujuan prinsip indemnity (ganti rugi) yaitu bagaimana menempatkan tertanggung pada posisi keuangan yang sama setelah terjadinya kerugian seperti sesaat sebelum kerugian itu terjadi. Jadi, keberadaan prinsip kontribusi lebih untuk memastikan bahwa dalam skema subrogasi tertanggung mendapatkan ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian yang dialami, tidak lebih atau kurang.

Misalnya, seseorang memiliki dua polis asuransi kendaraan untuk 1 objek kendaraan dari dua perusahaan asuransi berbeda. Saat objek kendaraan yang diasuransikan tersebut mengalami kecelakaan dengan nilai klaim mencapai Rp5.000.000 maka nilai klaim tersebut akan dibayarkan oleh dua perusahaan asuransi yang dibagi berdasarkan porsi kontribusi yang telah diatur dalam ketentuan polis. Tanpa berlaku prinsip kontribusi, nasabah berpotensi mendapatkan nilai klaim yang lebih besar dari nilai klaim yang diajukan. Tentu ini bertentangan dengan prinsip indemnity.

Dengan demikian, prinsip kontribusi ini hanya berlaku bila terjadi double insurance atau dua pertanggungan terhadap objek yang sama. Selain itu, prinsip kontribusi yang merupakan pengaman dari prinsip indemnity juga berlaku hanya untuk polis-polis asuransi yang bersifat indemnity.

Lalu apa yang dimaksud dengan prinsip contribution?  

Merujuk hukum asuransi di Inggris, contribution dalam konteks asuransi didefinisikan sebagai hak seseorang penanggung untuk mengajak atau meminta penanggung-penanggung lainnya yang sama-sama bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk membagi suatu pembayaran indemnity (ganti rugi).

Penggunaan kata "indemnity" ini menunjukkan bahwa prinsip contribution hanya berlaku atas polis-polis asuransi indemnity, dan tidak berlaku atas polis-polis asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri. Pasalnya, polis-polis asuransi jiwa dan polis-polis asuransi kecelakaan diri bukan polis indemnity.

Sementara itu dalam hukum asuransi di Indonesia, prinsip kontribusi dalam suatu kerugian seperti yang dimaksud dengan definisi contribution menurut hukum asuransi di Inggris terkandung dalam Pasal 277 KUH Dagang, yang berbunyi:

"Apabila berbagai penanggungan, dengan itikad baik, telah diadakan mengenai satu-satunya barang, sedangkan dalam pertanggungan pertama hanya sepenuhnya telah dipertanggungkan, maka hanya pertanggungan pertama itu sajalah mengikat, sedangkan para penanggung yang berikutnya dibebaskan. Apabila dalam pertanggungan pertama itu tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya, maka para penanggung berikutnya bertanggung jawab untuk harga selebihnya, menurut tertib waktu ditutupnya pertanggungan-pertanggungan berikut ini"

Kapan prinsip contribution dapat diterapkan?

Dalam hal common law yang merujuk pada hukum Inggris, contribution hanya akan berlaku apabila syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:

  • Terdapat dua atau lebih polis-polis indemnity yang terlibat.
  • Polis-polis tersebut menjamin atau menutup suatu kepentingan yang sama (common interest).
  • Polis-polis itu menjamin bahaya yang sama (common perils).
  • Polis-polis itu suatu objek pertanggungan yang sama (common subject-matter).
  • Masing-masing polis itu menjamin kerugian yang sama.

 

Agar lebih mudah memahami aplikasi dari prinsip kontribusi, mari kita simak dua contoh kasus berikut ini:

Kasus I: Pak Hasan menyimpan stok berasnya di gudang milik PT AB. Dalam rangka memitigasi risiko kerugian akibat kebakaran gudang, PT AB yang berdasarkan ketentuan hukum bertindak sebagai strict liability atas barang-barang yang tersimpan di gudangnya, mengasuransikan stok beras Pak Hasan. Di pihak lain, sebagai pemilik langsung stok beras, Pak Hasan juga telah mengasuransikan barangnya untuk memitigasi kerugian saat penyimpanan.

Lalu Gudang milik PT AB mengalami kebakaran hebat sehingga menyebabkan kerugian pada stok beras milik Pak Hasan. Terkait kejadian ini, prinsip kontribusi tidak berlaku karena syarat common interest (suatu kepentingan yang sama) tidak terpenuhi. Pasalnya, interest dari Pak Hasan adalah sebagai pemilik barang, sedangkan interest dari PT AB adalah sebagai bailee atau pihak yang bertanggungjawab mengawasi terhadap barang yang tersimpan di gudang. Jadi, dalam kasus ini klaim asuransi ditanggung hanya oleh satu penanggung saja. Kesimpulan ini mengacu pada yurisprudensi kasus The King Granaries tahun 1877.

Kasus II: Pak Hasan sebagai pemilik seluruh isi (termasuk stok) dari suatu bangunan pabrik, telah mengasuransikan seluruh isi tersebut di bawah sebuah polis asuransi properti kepada perusahaan asuransi A. Pak Hasan juga telah mengasuransikan stok saja di bawah sebuah polis asuransi properti lainnya kepada perusahaan asuransi B.

Lalu, gudang Pak Hasan mengalami kebakaran sehingga mengakibatkan kerugian. Namun, kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran hanya pada stok saja. Sementara itu, kedua polis yang dimiliki Pak Hasan menjamin kerugian atas stok saja.

Dengan demikian, kondisi yang dialami Pak Hasan ini memenuhi syarat berlakunya prinsip kontribusi karena kedua polis yang dimiliki Pak Hasan semuanya menanggung risiko stok.

Bagaimana cara pembagian porsi kontribusi dalam kerugian?

Pada dasarnya cara pembagian porsi kontribusi beraneka ragam tergantung jenis asuransi kerugian yang dipertanggungkan, di antaranya:

  1. Rateable Proportion yang dibagi menjadi dua yaitu proporsi terhadap harga pertanggungan dan limit of liability.
  2. Market practice yaitu mengacu pada metode standar yang sering digunakan dan kadang telah tergabung ke dalam formal agreement antar-grup perusahaan yang besar.
  3. Dalam marine insurance, pembagian proporsi dari masing-masing penanggung dalam suatu kerugian adalah atas dasar harga pertanggungan (sum insured) pada masing-masing polis.
  4. Untuk property insurance, pembagian proporsi seperti itu biasanya mengacu pada market practice di Inggris, yaitu untuk polis-polis properti tanpa ketentuan average pembagian proporsi dilakukan di atas dasar sum insured dan polis-polis properti dengan ketentuan average pembagian proporsi dilakukan atas dasar metode independent lialibity.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved