loading...
Insurance

Sejarah Perkembangan Asuransi di Indonesia

13 April 2022

Masa penjajahan yang dialami oleh bangsa Indonesia tidak hanya meninggalkan cerita penindasan dan kekejaman yang dilakukan oleh kaum penjajah kepada pribumi, akan tetapi, kaum kolonial yang secara peradaban lebih maju, juga membawa praktek-praktek bisnis yang berkembang hingga saat ini. Salah satunya adalah bisnis asuransi. Istilah asuransi sendiri berasal dari kata Belanda yaitu verzekering yang berarti pertanggungan atau asuransi.

Sejarah perkembangan bisnis perasuransian di Indonesia terbagi menjadi 2 masa yaitu masa penjajahan sampai tahun 1942 dan masa sesudah perang dunia II atau masa  kemerdekaan.

Masa Penjajahan

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada zaman penjajahan Belanda. Kala itu, keberadaan asuransi diperlukan oleh Belanda dalam rangka menjamin kelangsungan bisnis mereka di sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Keberhasilan mereka dalam menjalankan bisnis di sektor perkebunan dan perdagangan khususnya di Indonesia yang waktu itu masih bernama Nederlands Indie (Hindia Belanda), tentu perlu mendapatkan jaminan atau proteksi atas risiko usaha yang mengancam. Sebagai catatan, bangsa Eropa pada abad XII sudah mengenal asuransi pengangkutan laut (Marine Insurance).

Perusahaan-perusahaan asuransi yang beroperasi pada zaman penjajahan Belanda mayoritas adalah perusahaan yang didirikan langsung oleh orang Belanda dan perusahaan yang merupakan anak usaha dari perusahaan asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris, dan negara lainnya. Menurut buku History of Insurance in Indonesia, perusahaan asuransi pertama yang didirikan oleh Belanda adalah Bataviaasche Zee en Brand-Assurantie Maatschappij. Perusahaan asuransi yang bergerak di sektor perdagangan dan perkebunan ini didirikan pada tanggal 18 Januari 1843 di Kali Besar Timur, Jakarta. Risiko yang di-cover adalah segala risiko yang diakibatkan oleh kebakaran dan risiko pengangkutan komoditas.

Berikutnya menyusul didirikannya perusahaan-perusahaan asuransi lainnya yang merupakan anak usaha dari perusahaan asuransi di Belanda seperti NV Handel, Industrrie en Landbouw Maatschappij Tiedeman & van Kerchem and Escompto Bank, dan Nederlansch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ). Pada tahun 1853 didirikan perusahaan asuransi kerugian N.V. Assurantie Mij Nederlansche Lloyd dan asuransi kerugian Assurantie Mij Langeyeld Schroeder serta Assurantie Mij Blom van der Aa. N.V. Assurantie Mij Nederlansche Llyod ini merupakan cikal bakal dari asuransi kebakaran pertama di Indonesia yaitu PT Llyod Indonesia.

Berhubung bisnis asuransi yang ada pada waktu itu hanya bertujuan untuk menjamin keberlangsungan usaha kaum kolonial, maka jenis-jenis asuransi yang ada pada waktu itu tidak banyak dikenal oleh masyarakat pribumi secara luas atau hanya untuk kalangan tertentu. Terlebih, sistem bisnis yang dijalankan adalah monopoli sehingga bisnis asuransi yang ada hanya untuk kegiatan berdagang dan memenuhi kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya.

Sebagian besar jenis asuransi yang ada kala itu adalah asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Sementara itu untuk asuransi kendaraan bermotor relatif belum muncul karena jumlah pemilikan kendaraan bermotor kala itu masih sedikit dan didominasi oleh bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya, sehingga belum memerlukan jaminan asuransi.

Namun demikian di tengah dominasi perusahaan asuransi asing, ada juga perusahaan asuransi yang digagas oleh kaum pribumi yaitu Onderlinge Lavenzekering Maatschappij Persatuan Goeroe-Goeroe Hinda Belanda (OL. Mij. PGHB) atau yang sekarang dikenal dengan nama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum mutual ini digagas oleh 3 orang guru yaitu Mas Ngabehi Dwidjosewojo, Mas Karto Hadi Soebroto, dan Mas Adimidjojo. Dalam perjalanannya, OL. Mij. PGHB ini mengalami beberapa kali pergantian nama yaitu OL Mij Boemi Poetra dan Perseroan Tanggoeng Djiwa Boemi Poetera (PTD Boemi Poetera).

Berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 juga memiliki peran dalam mendorong pendirian perusahaan asuransi lokal. Salah satu pendiri OL Mij Boemi Poetra yaitu Mas Ngabehi Dwidjosewojo adalah anggota perkumpulan Budi Utomo cabang Yogyakarta. Perusahaan asuransi lokal yang didirikan oleh kaum pribumi adalah De Bataviasche Onderlinge Levensverzekerings Maatschappij, V. Indonesia, dan De Onderlinge Levensverzekerings Maatschappij Djawa. Semua perusahaan asuransi tersebut berbentuk onderling atau perusahaan bersama karena didirikan atas semangat gotong-royong dan saling tolong menolong antaranak bangsa.

Kegiatan bisnis asuransi di Indonesia ini kemudian terhenti selama terjadinya perang dunia II akibat ditutupnya perusahaan-perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris. Saat pendudukan tentara Jepang selama kurang lebih 3,5 tahun, bisnis asuransi di Indonesia tidak mencatatkan perkembangan apapun, bahkan justru mencatatkan kemunduran. Pasalnya, kondisi ekonomi Indonesia saat itu sangat kacau sehingga membuat banyak perusahaan yang gulung tikar, tak terkecuali perusahaan asuransi. Satu-satunya perusahaan asuransi yang selamat atau mampu bertahan dari kondisi ekonomi yang buruk tersebut adalah O.L Mij Boemi Poetera atau PTD Boemi Poetera.

Masa Sesudah Perang Dunia atau Masa Kemerdekaan

Setelah perang dunia berakhir, perusahaan-perusahaan asuransi Belanda dan Inggris kembali beroperasi di Indonesia yang notabene sudah merdeka, dengan mendirikan suatu badan usaha asuransi kolektif bernama Bataviasche Verzekerings Unie (BUV) pada tahun 1946. Berhubung bentuknya adalah usaha kolektif maka masing-masing anggota BUV akan memperoleh share tertentu dari setiap penutupan. Skema bisnis ini dipilih karena kala itu tenaga asuransi masih sangat kurang. Namun, perusahaan asuransi bikinan Belanda dan Inggris yang sempat mendominasi ini hanya berlangsung sampai dengan tahun 1964.

Pada tahun 1950, berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian pertama yaitu NV. Sebagai perusahaan asuransi kerugian nasional pertama, NV harus bersaing dengan perusahaan asing yang lebih unggul baik dari sisi modal maupun pengetahuan teknis. Pendirian asuransi kerugian nasional ini kemudian memantik keberanian pengusaha nasional untuk mendirikan perusahaan asuransi kerugian. Di pihak lain, pemerintah juga menerbitkan regulasi yang mewajibkan semua barang impor harus diasuransikan di Indonesia. Regulasi ini ditujukan untuk mencegah devisa keluar untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Selang three tahun, berdiri perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia. Hal ini menyebabkan devisa keluar untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Dalam rangka mengatasi permasalahan devisa keluar ini, pada tahun 1954 pemerintah Indonesia mendirikan sebuah perusahaan reasuransi profesional, yaitu PT Reasuransi Umum Indonesia yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah. Semua perusahaan asuransi asing pun diwajibkan untuk menggunakan jasa Reasuransi Umum Indonesia. Pada tahun 1963, kegiatan Reasuransi Umum Indonesia diperluas dengan reasuransi jiwa dengan mendirikan PT Reasuransi Jiwa Umum yang memicu bermunculannya perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional.

Pada tahun 1960-an yaitu saat perjuangan pembebasan Irian Barat ke pengakuan Republik Indonesia dan peristiwa konfrantasi Malaysia, pemerintah Indonesia melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris. Dua peristiwa nasionalisasi yang terkenal adalah nasionalisasi perusahaan asuransi Belanda NV Assurantie Maatschappij de Nederlandern dan Bloom Vander EE menjadi PT Asuransi Bendasraya serta nasionalisasi perusahaan asuransi De Nederlanden Van (1845) menjadi PT Asuransi Jiwasraya.

PT Asuransi Bendasraya ini kemudian digabung dengan PT Umum Internasional Underwriters (PT UIU) menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang akrab dikenal dengan sebutan Asuransi Jasindo. Selain nasionalisasi dan penggabungan/merger perusahaan asuransi, pemerintah Indonesia juga membentuk perusahaan-perusahaan asuransi sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat yaitu Perum Asabri, Perum Astek (Jamsostek), Perum Taspen, dan Asuransi Jasa Raharja. Perusahaan asuransi sosial ini didirikan untuk melaksanakan kegiatan yang diamanatkan oleh Undang-Undang yaitu:

    1.        Jasa Raharja melaksanakan Undang-undang kecelakaan penumpang dan Dana kecelakaan Lalu lintas.

    2.        Perum Taspen, yang menyelengarakan tabungan dan asuransi untuk pegawai negeri. Didirikan tahun 1964, yang saat itu menjadi satu-satunya perusahaan milik negara yang mengkhususkan penetapan asuransi dalam valuta asing.

    3.        Perum Asabri, untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

    4.        Perum Astek, melaksanakan PP No. 33 tahun 1977, yakni asuransi sosial tenaga kerja (Astek), yakni asuransi kecelakaan tenaga kerja perusahaan swasta (jamsostek).

Lalu pada tahun 1980-an, mulai bermunculan perusahaan asuransi modern di Indonesia, baik perusahaan asuransi nasional maupun perusahaan asuransi patungan alias joint venture seperti Allianz, AIA, Cigna, Avrist, AXA, Asuransi Sinar Mas, dan Prudential. Produk asuransi yang dipasarkan pun kini tak sekadar proteksi tapi juga dibalut dengan investasi atau unitlink.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved