Apa Itu Contractor’s All Risks Insurance (Asuransi CAR)?
Contractors’ all risks insurance adalah jenis engineering insurance yang
menjamin risiko-risiko pekerjaan teknik sipil seperti proyek pembangunan sebuah hotel atau sebuah shopping center, mal, gedung perkantoran, proyek pembuatan
jembatan layang atau proyek pembuatan jalan tol, yang biasanya dilaksanakan oleh kontraktor dan atau para sub kontraktor.
Pihak-pihak yang dapat menjadi
tertanggung pada produk asuransi ini adalah mereka yang
mempunyai insurable interest pada proyek yang bersangkutan seperti kontraktor, para sub kontraktor atau pemilik proyek.
Produk asuransi ini
memberikan perlindungan terhadap segala risiko (all risks) yang dapat
menganggu proses pembangunan atau pekerjaan yang dipertanggungkan. Jaminan all risks akan memberikan penggantian atas kerugian fisik atau kerusakan obyek-obyek atau item-item yang ditanggung yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga (sudden and
unforeseen) dalam periode jaminan (period of cover) yang disebabkan
oleh bahaya-bahaya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, tindakan pemadaman
kebakaran, banjir, hujan, angin topan, pencurian, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan risiko lainnya sepanjang tidak dikecualikan secara tegas di dalam polis asuransi CAR.
Terhadap the
cost of clearance of debris, polis CAR biasanya juga menjamin biaya pembersihan/penyingkiran reruntuhan tersebut sepanjang biaya itu dikeluarkan berkaitan dengan peristiwa yang
menimbulkan klaim pada polis dan asalkan suatu sum insured khusus untuk the
cost of clearance of debris telah dicantumkan dalam ikhtisar polis.
Polis CAR juga
menjamin jumlah-jumlah yang menurut hukum wajib dibayar oleh tertanggung
sebagai ganti rugi berkenaan dengan bodily injury atau illness
dari pihak ketiga (baik menimbulkan kematian atau tidak) dan/atau kerugian atau
kerusakan property (harta benda) milik pihak ketiga yang terjadi dalam
kaitan langsung dengan pembayaran atau pemasangan obyek atau item yang
dipertanggungkan pada section 1 (Material Damage) dari polis dan
terjadi di lokasi atau di sekitar lokasi proyek dalam period of cover
(periode jaminan).
Di pasar asuransi Indonesia, salah satu bentuk polis atau polis standar
CAR yang banyak dipakai adalah polis CAR standar Munich re. Pada dasarnya, polis CAR standar Munich re dirancang
untuk mengakomodasi dua macam jaminan (cover) yakni Material Damage Cover dan Third Party Liability Cover.
Untuk Material Damage (MD) yang di-cover dalam polis asuransi CAR ini adalah obyek-obyek atau item-item yang lazim dipertanggungkan meliputi:
1.
Pekerjaan-pekerjaan permanen/utama dan
pekerjaan-pekerjaan sementara, termasuk bahan-bahan yang dipakai dalam
pekerjaan-pekerjaan tersebut.
2. Bahan atau barang
yang disuplai oleh pemilik proyek untuk digunakan dalam pekerjaan-pekerjaan
tersebut.
3. Construction plant
and equipment, yakni alat-alat besar yang dipergunakan untuk membantu pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan tersebut.
4. Cost of clearance
of debris (biaya pembersihan/penyingkiran reruntuhan)
jika obyek atau item ini juga hendak dipertanggungkan.
Untuk keperluan MD cover dalam
polis CAR, setiap obyek atau item yang dipertanggungkan
ditetapkan sum insured sendiri-sendiri dan terpisah. Hasil penjumlahan dari semua sum insured
tersebut menjadi total sum insured. Total sum insured, disamping menjadi
dasar untuk menghitung premi, juga merupakan
batas tanggung jawab (limit of
liability) atau tanggung jawab maksimum (maximum liability)
penanggung dalam hal timbul klaim Material Damage.
Sementara itu, untuk Third Party
Liability (TPL) yang di-cover dalam polis asuransi CAR adalah obyek-obyek atau item-item yang
dipertanggungkan adalah:
1. TPL yang berkenaan
dengan bodily injury (termasuk death) atau illness (sakit) dari pihak ketiga.
2.
TPL yang berkenaan dengan kerusakan (damage)
property atau harta benda milik pihak ketiga.
Untuk keperluan TPL cover dalam polis
CAR untuk masing-masing obyek atau item yang dipertanggungkan (yakni bodily injury dan property damage) ditetapkan limit
of indemnity, bukan sum insured. Limit of indemnity juga merupakan batas tanggung jawab atau
tanggung jawab maksimum penanggung dalam hal timbul klaim TPL.
Sama seperti kebanyakan jenis asuransi umum lainnya, jenis asuransi CAR
ini juga memiliki pengecualan-pengecualan. Dalam polis asuransi CAR ini ada dua
macam pengecualan yaitu pengecualian-pengecualian umum (general exclusions) dan pengecualian-pengecualian khusus (special exclusions).
Pengecualian-pengecualian umum berlaku baik terhadap Material Damage
Cover maupun terhadap Third Party Liability Cover. Sementara itu,
pengecualian-pengecualian yang berlaku khusus terhadap Material Damage Cover terpisah dari pengecualian-pengecualian yang berlaku khusus terhadap Third
Party Liability Cover.
Risiko-risiko yang umum dikecualikan berdasarkan general exclusions
dalam polis asuransi CAR adalah risiko-risiko kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang secara langsung
atau tidak langsung disebabkan oleh atau
timbul karena hal-hal sebagai berikut:
a)
Perang, penyerbuan,
tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hura, pemogokan, penghalangan
masuk ke tempat kerja, gangguan sipil, pengambilalihan penguasaan, perbuatan
jahat oleh orang-orang dengan mengatas namakan organisasi politik, konspirasi, penyitaan atau pengerusakan atas perintah
pemerintah atau pihak penguasa.
b)
Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
c)
Tindakan sengaja tertanggung atau wakilnya.
d)
Penghentian pekerjaan, seluruhnya atau sebagian.
Sementara itu, penentuan rate premi biasanya ditetapkan dalam per mil sekaligus untuk
masa pekerjaan keseluruhan. Adapun, premi dihitung
berdasarkan hasil perkalian antara total sum insured dari obyek-obyek
pertanggungan dan rate premi yang telah disepakati oleh pihak penanggung
dan pihak tertanggung.
Lebih lanjut, hal-hal yang harus
dilakukan oleh tertanggung saat terjadi klaim pada
polis asuransi CAR ini adalah:
a)
Memberitahukan dengan segera kepada penanggung, dengan mengindikasikan sifat dan besarnya/luasnya kerugian atau
kerusakan.
b)
Melakukan langkah-langkah yang berada dalam
kemampuannya guna memperkecil kerugian atau kerusakan itu.
c)
Mempersiapkan bagian-bagian harta benda yang
mengalami kerusakan untuk diperiksa oleh wakil atau surveyor yang ditunjuk oleh
penanggung.
d)
Memberikan informasi-informasi dan
dokumen-dokumen bukti yang diperlukan oleh penanggung.
e)
Dalam hal kerugian atau kerusakan karena
pencurian atau kebongkaran, melaporkan kepada
instansi kepolisian.