Asuransi Banjir, Perhatikan 4 Hal Penting Ini Agar Klaim Kendaraan Bisa Diproses
Bisnis.com, JAKARTA - Meningkatnya potensi cuaca ekstrim
pada Februari 2016 berpotensi menyebabkan bencana banjir. Berhadapan dengan
ancaman bencana tersebut, Anda yang memiliki kendaraan sebaiknya tetap waspada
meskipun sudah memiliki asuransi yang menjamin risiko banjir.
Pasalnya, sejumlah hal masih perlu Anda perhatikan agar tetap dapat menerima
ganti rugi atas klaim asuransi kendaraan. Basukarno Harji Saputro, Claim
Retail Departement Head PT Asuransi Adira Dinamika mengungkapkan sejumlah hal
yang harus diperhatikan agar klaimnya dapat diproses atau tidak ditolak.
Pertama, jangan memaksakan kendaraan untuk melewati banjir atau genangan air
yang dalam dengan sengaja.
Kedua, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraan
dalam keadaan terendam banjir.
Ketiga, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter setelah
kendaraan terendam banjir meskipun nampaknya kering.
Keempat, melapor ke asuransi dalam jangka waktu paling lambat lima hari setelah
kejadian.
“Hal-hal tersebut terdapat dalam pasal pengecualian polis yang berlaku di
Indonesia bahwa kasus tersebut tidak akan dijamin kerugian dan kerusakannya
karena disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh tertanggung atau pengemudi
dan dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi dalam keadaan rusak
atau tidak layak jalan,” ” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis,
Senin (15/2/2016).
Basukarno menjelaskan jika terjebak banjir, maka sebaiknya segera matikan mesin
kendaraan dan cabut baterai aki agar kerusakan pada mesin tidak semakin parah.
“Hubungi call center Adira Care untuk mendapatkan bantuan lebih
lanjut,” ujar Basukarno.
Sumber:
https://finansial.bisnis.com/read/20160216/215/519495/asuransi-banjir-perhatikan-4-hal-penting-ini-agar-klaim-kendaraan-bisa-diproses