loading...
Business

ASURANSI: Relaksasi Formula Rasio Kecukupan Modal Bisa Diperpanjang

12 December 2019

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan relaksasi formula perhitungan rasio kecukupan modal atau risk based capital berpotensi diperpanjang lantaran kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil pada 2016.

Relaksasi itu tertuang dalam Surat Edaran OJK No.24/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian MMBR Bagi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Aturan yang berlaku sejak 1 September 2015 itu melonggarkan perhitungan rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) dengan toleransi pemenuhan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) menjadi 50%, dari ketentuan seharusnya dari 100%,

Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Dumoly F. Pardede mengatakan pihaknya pada awal tahun ini belum akan mencabut kebijakan pelonggaran itu.

Kondisi ekonomi nasional yang cukup rentan terhadap pengaruh global, khususnya perkonomian China, menjadi alasannya.

“Kalau cabut sekarang, kami khawatir RBC asuransi jatuh,” ujarnya baru-baru ini.

Dampak perekonomian global itu, sambung Dumoly, akan menjadi pertimbangan bagi keberlanjutan kebijakan tersebut. Otoritas pun belum bisa mengungkapkan perkiraan waktu kebijakan itu akan dicabut.

OJK akan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait penghitungan RBC industri asuransi. Jika, perekonomian dinilai lebih kondusif untuk bisnis asuransi maka penghitungan rasio kecukupan modal itu akan dikembalikan dengan mekanisme MMBR dihitung penuh 100%.

“Mungkin akan dicabut tahun ini, tetapi kami akan lihat keadaan dulu.”

Seperti diketahui, pada awal Semester II/2015 OJK melakukan simulasi stress test dengan menggunakan indikator nilai tukar rupiah Rp15.000 terhadap dollar AS serta penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) sebesar 20%.

Hasilnya, tujuh perusahaan asuransi terancam memiliki RBC dibawah ketetapan minimal, yakni 120% untuk asuransi konvensional dan 30% untuk asuransi syariah. Tiga perusahaan asuransi jiwa dan empat perusahaan asuransi umum.

Mayoritas perusahaan tersebut memiliki aset investasi di pasar modal yang bergerak volatile sepanjang tahun ini. Karena itu, otoritas merelaksasi formulasi penghitungannya.

Pertimbangannya, volatilitas pasar modal berpotensi menekan aset investasi yang bisa membuat rasio RBC tergerus dengan sendirinya, bukan karena kondisi kesehatan perusahaan yang bersangkutan.

Sumber: https://finansial.bisnis.com/read/20160122/215/512142/asuransi-relaksasi-formula-rasio-kecukupan-modal-bisa-diperpanjang

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved