JUMLAH AKTURIS MINIM, Bukti Ketidaksiapan Arungi MEA
12 December 2019
Bisnis.com, JAKARTA - Aktuaris berperan penting dalam
menyediakan analisis risiko dalam pengambilan keputusan di industri asuransi.
Namun, memasuki era pasar bebas tingkat regional, bidang aktuaria di Indonesia
ternyata masih jauh dari kata siap.
Alih-alih untuk bereskpansi ke negara dengan penetrasi dan densitas asuransi
masih rendah di Asia Tenggara, sumber daya dalam negeri, khususnya suplai
aktuaris, justru masih sangat minim. Padahal era pasar tunggal regional mulai
dibuka yang ditandai dengan implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di
berbagai sektor.
Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) menyatakan hingga awal tahun ini baru
memiliki 399 anggota. Dari jumlah tersebut, 206 anggota telah meraih gelar
Aktuaris atau Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI),
sedangkan, 193 anggota lainnya masih berstatus sebagai Ajun Aktuaris atau
Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI).
Menimbang data anggota pada dekade sebelumnya, pertumbuhan jumlah aktuaris
terbilang minim. Data PAI juga menunjukkan jumlah aktuaris pada 2000 sudah
mencapai 229 orang, yakni 96 anggota fellow dan 133 anggota associate. Apalagi,
hingga saat ini jumlah aktuaris di Indonesia lebih dominan bekerja di industri
asuransi jiwa.
“Sekitar 60% dari seluruh anggota bekerja di industri asuransi jiwa,” kata
Ketua Umum PAI Rianto Ahmadi Djojosugito dalam seminar bertajuk Pembangunan SDM
Aktuaria di Industri Asuransi, yang digelar pekan lalu.
Sebanyak 142 anggota fellow dan 99 anggota associate dari
PAI bekerja di industri asuransi jiwa di Indonesia. Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia (AAJI) mencatat hingga saat ini terdapat 51 perusahaan anggota.
Sebanyak 57 fellow dan 82 associate anggota PAI, ternyata
bekerja di luar industri asuransi jiwa dan asuransi umum. Kebanyakan dari
mereka bekerja di perusahaan-perusahaan konsultan aktuaria. Industri asuransi
umum hanya dilayani 7 anggota fellow dan 12 anggota associate dari
PAI. Padahal, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memiliki 85 perusahaan
anggota.
Rianto menyatakan jumlah tenaga ahli aktuaria untuk kebutuhan dalam negeri
masih kurang. Dengan asumsi ideal perusahaan asuransi jiwa membutuhkan
kira-kira empat aktuaris fellow dan enam aktuaris associate, seharusnya
ada 204 aktuaris fellow and 306 aktuaris associate.
Adapun untuk industri asuransi umum, jika setiap perusahaan membutuhkan
kira-kira dua aktuaris fellow dan tiga aktuaris associate, maka
setidaknya harus tersedia 170 aktuaris fellow and 255 aktuaris associate.
Minimnya suplai aktuaris membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya
merelaksasi aturan yang mewajibkan pelaku industri asuransi umum untuk
menggunakan jasa aktuaris.
Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mewajibkan penilaian terhadap
liabilitas dalam bentuk cadangan teknis wajib dilakukan oleh aktuaris
perusahaan.
Bagi perusahaan asuransi umum, kewajiban itu dapat dilakukan oleh aktuaris dari
perusahaan konsultan aktuaria paling lambat 31 Desember 2014.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi menjelaskan otoritas memberikan
kelonggaran waktu kepada pelaku industri asuransi kerugian hingga 2017 agar
dapat memiliki tenaga ahli di bidang aktuaria.
Dalam rentang waktu itu, otoritas juga memberikan kemudahan bagi pelaku
asuransi umum dengan hanya diwajibkan memiliki aktuaris dengan sertifikasi
Certifyed Non-Life Analyst (CNLA), atau berada di bawah sertifikasi
aktuaris fellow dan associate.
Bagi PAI, terbitnya pelonggaran ketentuan itu hanya menjadi solusi jangka
pendek untuk industri. Rianto mengatakan sertifikasi CNLA sebelumnya sudah
pernah diterbitkan. Namun, untuk mendukung kebutuhan industri saat ini,
pihaknya memberikan kemudahan tambahan, yakni para calon aktuaris hanya
diwajibkan mengikuti ujian sertifikasi pada tiga subjek, dari sebelumnya lima
subjek.
Menurutnya, peningkatan produksi asosiasi aktuaris fellow dan associate tetap
menjadi solusi utama untuk kebutuhan industri jangka panjang. Di samping itu,
utilisasi aktuaris di luar industri asuransi jiwa dan asuransi umum, khususnya
mereka yang bekerja di perusahaan konsultan aktuaria, juga bisa menjadi jalan
keluar.
Pilihan lain, yang mungkin tidak terlalu diharapkan ialah memanfaatkan tenaga
ahli aktuaria dari luar Indonesia. “Penyerapan yang seimbang aktuaris dari luar
Indonesia perlu dipertimbangkan juga sebagai kemungkinan solusi tambahan,”
katanya.
Guna mendorong pemenuhan tenaga ahli itu, Edy Setiadi mengatakan otoritas bekerja
sama dengan pemerintah Kanada. Universitas Waterloo di Kanada akan bekerja sama
dengan tujuh universitas di Indonesia untuk mengembangkan tenaga aktuaris.
Pada tahap awal, para pengajar universitas di Indonesia akan dibekali materi
terkait dengan bidang akturia sehingga dapat merangsang minat para mahasiswa
untuk memilih profesi aktuaris. Menurutnya, hal itu menjadi langkah strategis
untuk merealisasikan target 1.000 aktuaris yang gencar digaungkan OJK sejak
tahun lalu.
Bagi AAUI, ada relaksasi aturan di tengah minimnya suplai aktuaris, menjadi
sebuah tantangan. “Tantangan bagi kami agar dapat memenuhi kebutuhan yang
ada,” ujar Ketua Umum AAUI Yasril Y. Rasyid.
Menurutnya, dengan berlakunya MEA, Indonesia menjadi pasar yang sangat
potensial bagi pelaku industri asuransi dan berbagai sektor pendukungannya.
Pada perhelatan 10th Asean Insurance Congress di Kamboja, Oktober 2015, Yasril
mengatakan Singapura dan Malaysia memiliki tenaga ahli aktuaria yang sudah
lebih dari cukup.
Kelebihan pasokan itu tentunya bisa menjadi jalan keluar bagi kalangkaan
aktuaris nasional saat ini. Namun, dia menegaskan upaya untuk meningkatkan
tenaga ahli dari dalam negeri tetap menjadi pilihan utama.
Di sisi lain, penguatan pada bidang pendidikan, menurut Chief Marketing Officer
PT AIA Financial Lim Chet Ming, harus dilakukan di Indonesia. Pasalnya, proses
untuk menjadi seorang aktuaris pun tidak mudah dan butuh waktu lama. “Proses
ini tidak mudah sehingga minat tidak banyak,” ujarnya.
Lim mengatakan pelaku asuransi juga perlu terlibat aktif untuk mendorong
peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga aktuaris nasional. Perusahaan
asuransi lokal perlu lebih aktif melibatkan calon aktuaris dalam pelatihan
kerja agar mampu meningkatkan kualitas.
Secara teknis pendidikan dan ujian aktuaris di Indonesia dan di Amerika Serikat
sama. Tetapi, pelatihan kerja terkait bidang itu masih kurang di sini.”
Sumber:
https://finansial.bisnis.com/read/20160126/215/513113/jumlah-akturis-minim-bukti-ketidaksiapan-arungi-mea