Mengenal Asuransi EAR (Erection All Risks Insurance)
Dalam setiap pekerjaan pasti memiliki risiko yang dapat mengganggu
proses penyelesaian sebuah proyek. Risiko tersebut bisa berupa kegagalan,
kerusakan, kerugian atau bahkan kecelakaan yang mengakibatkan cidera terhadap
pekerja. Semua risiko tersebut tentu memiliki konsekuensi kerugian secara
finansial.
Oleh karena itu, dalam
lini asuransi umum dikenal produk yang memberikan perlindungan atau menjamin
atas risiko-risiko pekerjaan pemasangan (erection works) dalam proyek civil
engineering seperti pekerjaan struktural, instalasi mesin-mesin, perakitan
komponen baja menjadi kerangka dan pekerjaan sejenis lainnya. Tak hanya itu,
polis asuransi Erection All Risks (EAR) juga menjamin risiko
tanggungjawab atas cedera tubuh pihak ketiga atau kerusakan properti yang
timbul. Dengan memiliki EAR, kontraktor/subkontraktor/pemilik proyek sebagai
pihak penanggungjawab proyek bisa mengalihkan risiko-risiko kerusakan atau kerugian
kepada perusahaan asuransi.
Di Indonesia, bentuk polis atau polis standar EAR yang
umum digunakan adalah polis EAR standar Munich Re. Jaminan
(cover) yang diberikan dalam polis EAR biasanya dibagi dalam dua bagian (sections) yaitu section I adalah cover
untuk Material Damage dan section II adalah cover
untuk Third Party Liability
(tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga).
Untuk
Material Damage (MD) Cover, obyek-obyek atau
item-item yang dipertanggungkan antara lain:
1.
Erection work (pekerjaan pemasangan) yang biasanya meliputi benda-benda yang akan dipasang, freight
(ongkos pengangkutan), custom duties (bea masuk), dan cost of erection (ongkos pemasangan).
2.
Civil engineering work yang
merupakan bagian dari pekerjaan keseluruhan, seperti
pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin yang akan dipasang.
3.
Cost of clearance of debris (biaya
pembersihan/penyingkiran reruntuhan).
4.
Surrounding
property yaitu benda atau barang yang ada di proyek yang merupakan milik pemilik proyek atau yang disimpan
dan berada di bawah pengawasan pemilik proyek.
Sementara itu untuk Third
Party Liability (TPL) Cover, obyek-obyek atau item-item
yang biasa dipertanggungkan adalah:
1.
TPL
yang berkenaan dengan bodily injury, termasuk death (meninggal
dunia) atau illness (sakit) dari
pihak ketiga.
2.
TPL
yang berkenaan dengan kerusakan (damage) properti/harta
benda milik pihak ketiga.
3.
TPL yang
berkenaan dengan law cost and expenses yaitu semua ongkos dan biaya litigasi
yang diperoleh penuntut dari tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang
timbul dengan persetujuan tertulis penanggung.
Polis EAR secara umum
menjamin semua risiko kerugian
fisik atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba
dan tak terduga (sudden and unforseen), serta apapun
penyebabnya (from any cause) sepanjang tidak dikecualikan dari polis
pada obyek-obyek atau item-item yang dipertanggungkan.
Penegasan
“from any cause” merupakan indikasi bahwa berkenaan dengan obyek-obyek
atau item-item yang dipertanggungkan di bawah Material Damage
Cover, jaminan yang
diberikan oleh Polis EAR sangat luas atau diistilahkan all risks, walaupun
pada kenyataannya terdapat pengecualian-pengecualian.
Dengan
demikian, risiko-risiko yang masuk dalam jaminan Polis EAR adalah kebakaran,
sambaran
petir, ledakan, kejatuhan pesawat
terbang, tindakan pemadaman kebakaran, banjir, hujan, angin topan, pencurian, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan lain
sebagainya sepanjang tidak dikecualikan dari polis.
Adapun risiko-risiko yang dikecualikan dalam Polis EAR
ada dua macam yaitu pengecualian
umum (general exclusions) dan pengecualian khusus (special exclusions). Pengecualian
umum berlaku baik terhadap Material Damage Cover maupun terhadap
Third Party Liability Cover. Sementara itu, special
exclusions
terdapat dalam 2 kelompok yakni special exclusions yang hanya berlaku
terhadap Material Damage
Cover saja dan special exclusions
yang hanya berlaku terhadap Third Party Liability Cover saja.
Risiko-risiko
yang dikecualikan berdasarkan general exclusions adalah risiko-risiko
kerugian, kerusakan atau tanggungjawab yang secara langsung
atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang timbul karena
perang, penyerbuan, tindakan musuh asing, permusuhan, perang
saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara,
pemogokan, penghalang masuk tempat kerja, gangguan sipil, pengambilalihan
kekuasaan, perbuatan jahat yang dilakukan oleh orang-orang dengan
mengatasnamakan atau berkenaan dengan organisasi politik, konspirasi, penyitaan
atau pengrusakan atas perintah pemerintah atau perintah penguasa. Selain itu ada juga risiko seperti reaksi nuklir, radiasi
nuklir atau kontaminasi radioaktif, tindakan sengaja
dari tertanggung, dan penghentian
pekerjaan, seluruhnya atau sebagian.
Rate
premi asuransi EAR biasanya ditetapkan dalam premi sekaligus
untuk masa pekerjaan keseluruhan, sedangkan premi
dihitung berdasarkan hasil perkalian antara total sum insured dari
obyek-obyek pertanggungan dan rate premi yang telah disepakati oleh
pihak penanggung dan pihak tertanggung. Nilai rate premi berkisar 0,12%-0,20% yang bergantung pada underwriting
factors seperti jenis proyek pembangunan, lokasi risiko, contract value,
pengalaman kontraktor, schedule pekerjaan, dan terms and conditions.
Untuk
keperluan Material Damage
Cover dalam polis EAR, setiap
obyek atau item yang dipertanggungkan ditetapkan sum insured
sendiri-sendiri dan terpisah; hasil penjumlahan dari semua sum insured
tersebut menjadi total sum insured. Total sum insured di samping
menjadi dasar untuk menghitung premi juga merupakan batas tanggung jawab (limit
of liability) atau tanggung jawab maksimum (maximum liability)
penanggung dalam hal terjadi kerugian yang menimbulkan klaim (dalam hal ini
klaim polis Material Damage).
Sedangkan
untuk keperluan Third Party Liability Cover dalam polis EAR
untuk masing-masing obyek atau item yang
dipertanggungkan ditetapkan limit of indemnity bukan tanggungjawab atau
tanggungjawab maksimum dari penanggung dalam hal klaim TPL.
Polis EAR memiliki masa pertanggungan yaitu sejak
dimulainya pekerjaan dan berakhir pada bagian dari kontrak pekerjaan yang telah
diserahterimakan atau setelah uji coba pertama atau uji beban (testing and
commissioning) ditambah dengan masa pemeliharaan.
Saat terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim
pada polis, hal-hal yang harus dilakukan oleh tertanggung adalah sebagai
berikut:
1.
Tertanggung
harus segera memberitahukan
(per telepon, telegram atau secara tertulis) kepada penanggung terkait kejadian yang terjadi, dengan
mengindikasikan sifat dan besarnya kerugian atau kerusakan.
2.
Tertanggung
harus mengambil
langkah-langkah yang berada dalam kemampuannya untuk memperkecil kerugian atau
kerusakan.
3.
Tertanggung
harus menjaga
dan menyiapkan bagian-bagian yang mengalami kerusakan untuk diperiksa oleh
wakil atau surveyor dari pihak penanggung.
4.
Tertanggung
harus menyampaikan
kepada penanggung informasi atau dokumen bukti bilamana diperlukan oleh
penanggung.
5.
Dalam
hal kerugian atau kerusakan karena pencurian atau kebongkaran, tertanggung harus melaporkan hal itu kepada pihak
kepolisian.