loading...
Insurance

Mengenal Asuransi EAR (Erection All Risks Insurance)

19 September 2022

Dalam setiap pekerjaan pasti memiliki risiko yang dapat mengganggu proses penyelesaian sebuah proyek. Risiko tersebut bisa berupa kegagalan, kerusakan, kerugian atau bahkan kecelakaan yang mengakibatkan cidera terhadap pekerja. Semua risiko tersebut tentu memiliki konsekuensi kerugian secara finansial.

 

          Oleh karena itu, dalam lini asuransi umum dikenal produk yang memberikan perlindungan atau menjamin atas risiko-risiko pekerjaan pemasangan (erection works) dalam proyek civil engineering seperti pekerjaan struktural, instalasi mesin-mesin, perakitan komponen baja menjadi kerangka dan pekerjaan sejenis lainnya. Tak hanya itu, polis asuransi Erection All Risks (EAR) juga menjamin risiko tanggungjawab atas cedera tubuh pihak ketiga atau kerusakan properti yang timbul. Dengan memiliki EAR, kontraktor/subkontraktor/pemilik proyek sebagai pihak penanggungjawab proyek bisa mengalihkan risiko-risiko kerusakan atau kerugian kepada perusahaan asuransi.

 

          Di Indonesia, bentuk polis atau polis standar EAR yang umum digunakan adalah polis EAR standar Munich Re. Jaminan (cover) yang diberikan dalam polis EAR biasanya dibagi dalam dua bagian (sections) yaitu section I adalah cover untuk Material Damage dan section II adalah cover untuk Third Party Liability (tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga).

 

          Untuk Material Damage (MD) Cover, obyek-obyek atau item-item yang dipertanggungkan antara lain:

1.      Erection work (pekerjaan pemasangan) yang biasanya meliputi benda-benda yang akan dipasang, freight (ongkos pengangkutan), custom duties (bea masuk), dan cost of erection (ongkos pemasangan).

2.      Civil engineering work yang merupakan bagian dari pekerjaan keseluruhan, seperti pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin yang akan dipasang.

3.      Cost of clearance of debris (biaya pembersihan/penyingkiran reruntuhan).

4.      Surrounding property yaitu benda atau barang yang ada di proyek yang merupakan milik pemilik proyek atau yang disimpan dan berada di bawah pengawasan pemilik proyek.

 

          Sementara itu untuk Third Party Liability (TPL) Cover, obyek-obyek atau item-item yang biasa dipertanggungkan adalah:

1.    TPL yang berkenaan dengan bodily injury, termasuk death (meninggal dunia) atau illness (sakit) dari pihak ketiga.

2.    TPL yang berkenaan dengan kerusakan (damage) properti/harta benda milik pihak ketiga.

3.    TPL yang berkenaan dengan law cost and expenses yaitu semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis penanggung.

 

          Polis EAR secara umum menjamin semua risiko kerugian fisik atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga (sudden and unforseen), serta apapun penyebabnya (from any cause) sepanjang tidak dikecualikan dari polis pada obyek-obyek atau item-item yang dipertanggungkan.

 

          Penegasan “from any cause” merupakan indikasi bahwa berkenaan dengan obyek-obyek atau item-item yang dipertanggungkan di bawah Material Damage Cover, jaminan yang diberikan oleh Polis EAR sangat luas atau diistilahkan all risks, walaupun pada kenyataannya terdapat pengecualian-pengecualian.

 

          Dengan demikian, risiko-risiko yang masuk dalam jaminan Polis EAR adalah kebakaran,

sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, tindakan pemadaman kebakaran, banjir, hujan, angin topan, pencurian, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan lain sebagainya sepanjang tidak dikecualikan dari polis.

 

Adapun risiko-risiko yang dikecualikan dalam Polis EAR ada dua macam yaitu pengecualian umum (general exclusions) dan pengecualian khusus (special exclusions). Pengecualian umum berlaku baik terhadap Material Damage Cover maupun terhadap Third Party Liability Cover. Sementara itu, special exclusions terdapat dalam 2 kelompok yakni special exclusions yang hanya berlaku terhadap Material Damage Cover saja dan special exclusions yang hanya berlaku terhadap Third Party Liability Cover saja.

 

Risiko-risiko yang dikecualikan berdasarkan general exclusions adalah risiko-risiko kerugian, kerusakan atau tanggungjawab yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang timbul  karena  perang, penyerbuan, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, pemogokan, penghalang masuk tempat kerja, gangguan sipil, pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat yang dilakukan oleh orang-orang dengan mengatasnamakan atau berkenaan dengan organisasi politik, konspirasi, penyitaan atau pengrusakan atas perintah pemerintah atau perintah penguasa. Selain itu ada juga risiko seperti reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif, tindakan sengaja dari tertanggung, dan penghentian pekerjaan, seluruhnya atau sebagian.

 

          Rate premi asuransi EAR biasanya ditetapkan dalam premi sekaligus untuk masa pekerjaan keseluruhan, sedangkan premi dihitung berdasarkan hasil perkalian antara total sum insured dari obyek-obyek pertanggungan dan rate premi yang telah disepakati oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung. Nilai rate premi berkisar 0,12%-0,20% yang bergantung pada underwriting factors seperti jenis proyek pembangunan, lokasi risiko, contract value, pengalaman kontraktor, schedule pekerjaan, dan terms and conditions.

 

          Untuk keperluan Material Damage Cover dalam polis EAR, setiap obyek atau item yang dipertanggungkan ditetapkan sum insured sendiri-sendiri dan terpisah; hasil penjumlahan dari semua sum insured tersebut menjadi total sum insured. Total sum insured di samping menjadi dasar untuk menghitung premi juga merupakan batas tanggung jawab (limit of liability) atau tanggung jawab maksimum (maximum liability) penanggung dalam hal terjadi kerugian yang menimbulkan klaim (dalam hal ini klaim polis Material Damage).

 

          Sedangkan untuk keperluan Third Party Liability Cover dalam polis EAR untuk masing-masing obyek atau item yang dipertanggungkan ditetapkan limit of indemnity bukan tanggungjawab atau tanggungjawab maksimum dari penanggung dalam hal klaim TPL.

 

          Polis EAR memiliki masa pertanggungan yaitu sejak dimulainya pekerjaan dan berakhir pada bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau setelah uji coba pertama atau uji beban (testing and commissioning) ditambah dengan masa pemeliharaan.

 

          Saat terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada polis, hal-hal yang harus dilakukan oleh tertanggung adalah sebagai berikut:

1.    Tertanggung harus segera memberitahukan (per telepon, telegram atau secara tertulis) kepada penanggung terkait kejadian yang terjadi, dengan mengindikasikan sifat dan besarnya kerugian atau kerusakan.

2.    Tertanggung harus mengambil langkah-langkah yang berada dalam kemampuannya untuk memperkecil kerugian atau kerusakan.

3.    Tertanggung harus menjaga dan menyiapkan bagian-bagian yang mengalami kerusakan untuk diperiksa oleh wakil atau surveyor dari pihak penanggung.

4.    Tertanggung harus menyampaikan kepada penanggung informasi atau dokumen bukti bilamana diperlukan oleh penanggung.

5.    Dalam hal kerugian atau kerusakan karena pencurian atau kebongkaran, tertanggung harus melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved