loading...
Insurance

Mengenal Istilah Indemnity dalam Asuransi

24 May 2022

Fungsi dasar asuransi adalah mengganti kerugian finansial yang timbul akibat terjadinya risiko yang dipertanggungkan. Misalnya dalam asuransi kesehatan. Saat tertanggung sakit dan menjalani rawat jalan atau rawat inap maka biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan atau perawatan akan diganti atau ditanggung oleh perusahaan asuransi. Nah, dalam proses penggantian biaya tersebut yaitu untuk menentukan biaya yang ditanggung atau diganti biasanya menggunakan prinsip indemnity.

Lalu apa sebenarnya istilah indemnity? Kata indemnity diartikan sebagai "protection or security againts damage or loss againts legal responsibility". Dari terminologi tersebut, ide yang dapat disarikan dari indemnity adalah protection and security (perlindungan dan pengamanan). Berpijak dari ide tersebut, indemnity dapat diartikan sebagai suatu mekanisme yang mana penanggung memberikan penggantian finansial dalam rangka untuk menempatkan atau mengembalikan tertanggung pada posisi keuangan yang sama setelah terjadinya suatu kerugian. Contoh sederhananya adalah A memiliki mobil dengan kondisi bagus tanpa kerusakan pada bagian bodinya. Lalu, A mengasuransikan mobilnya untuk risiko kerusakan akibat tabrakan. Dalam periode pertanggungan, mobil A mengalami tabrakan yang mengakibatkan bamper depan penyok dan lampu pecah. Atas kerusakan tersebut, maka asuransi akan mengganti biaya perbaikan hingga kondisi mobil A kembali seperti sebelum tabrakan.

Pandangan bahawa indemnity adalah suatu bentuk kompensasi persis atau tepat juga disampaikan oleh Hakmi Bett. Dalam kamus "Castellain v. Prestion (1883)" di Inggris, Hakim Bett menjelaskan bahwa kontrak asuransi yang tertuang dalam sebuah polis kebakaran atau polis marine adalah suatu kontrak indemnity atau hanya indemnity. Dalam kaitan kontrak asuransi tersebut sebagai kontrak indemnity, Bett secara implisit menyatakan bahwa indemnity yang berhak diterima tertanggung tidak boleh kurang, tetapi tidak boleh juga lebih besar dari suatu indemnity penuh.

Meski demikian, definisi indemnity tersebut tidak statis dan mutlak. Dalam praktek asuransi, indemnity pun mengalami perkembangan dan dimodifikasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan kontemporer. Adanya modifikasi ini memungkinkan bentuk atau besaran kompensasi bisa lebih rendah/kecil dari full indemnity. Begitu sebaliknya, bentuk atau besaran kompensasi juga bisa lebih tinggi dari full indemnity.

Dalam modifikasi indemnity ini harus mempertimbangkan prinsip insurable interest (kepentingan yang dapat dipertanggungkan). Pasalnya, pada dasarnya financial interest (kepentingan keuangan) si tertanggung melekat pada objek pertanggungan yang sebenarnya diasuransikan atau dipertanggungkan. Jadi bila klaim terjadi, pembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi kepada tertanggung tidak boleh melebihi besarnya financial interest si tertanggung.

Di Indonesia, tidak semua kontrak asuransi bisa menggunakan prinsip indemnity. Dalam KUH Dagang Pasal 246 dan UU No. 2 Tahun 1992 Pasal 1 dinyatakan bahwa kontak-kontrak asuransi kecuali kontrak asuransi jiwa adalah kontrak pemberian ganti rugi atau indemnity (indemnitas). Alasannya karena jiwa dan anggota badan dari seseorang tidak dapat diukur dengan uang. Lalu penutupan asuransinya bagaimana? Dalam melakukan penutupan asuransi atas jiwa dan risiko kecelakaan diri seseorang, pihak penanggung harus berhati-hati terkait dengan penetapan jumlah yang dipertanggungkan atau harga pertanggungan. Untuk asuransi jiwa, jumlah pertanggungan untuk jiwa seseorang dibatasi menurut kemampuan tertanggung dalam membayar premi. Adapun untuk asuransi kecelakaan diri, jumlah pertanggungan harus disesuaikan dengan pendapatan normal dari orang yang bersangkutan.


METODE INDEMNITY

Pada saat timbul suatu klaim yang valid atau sah yang berkenaan dengan kerugian atau kerusakan objek pertanggungan, perusahaan asuransi atau penanggung dapat menggunakan setidaknya 4 metode indemnity yaitu:

a. Cash Payment

Pembayaran tunai (cash payment) adalah metode yang paling sering dan umumnya dipakai penanggung karena pada dasarnya suatu kontrak asuransi adalah kontrak untuk membayar dengan uang. Cara pembayarannya adalah dengan uang kontan, cek, dan giro bilyet. Biasanya dilakukan untuk asuransi kebakaran, marine, dan jiwa.

b. Repair

Berdasarkan metode ini, pekerjaan perbaikan dilakukan oleh bengkel atau bengkel-bengkel yang telah ditunjuk (authorised) oleh penanggung. Metode ini banyak digunakan oleh para penanggung untuk klaim-klaim asuransi kendaraan bermotor. Biasanya penanggung menyediakan fasilitas bengkel dalam rangka perbaikan kendaraan.

c. Replacement

Berdasarkan metode ini, penanggung mengganti barang yang dipertanggungkan_yang telah menjadi total loss_dengan sebuah barang lainnya dengan jenis yang sama. Biasanya untuk asuransi kaca mata, perhiasan, dan mobil baru.

Jika polis tidak secara spesifik memberikan hak kepada penanggung untuk dapat memilih metode replacement, maka penggunaan metode ini oleh penanggung hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak tertanggung. Sebagai contoh, polis pesawat terbang memberikan kepada penanggung hak untuk memilih (option).

d. Reinstatement

Penanggung memulihkan kembali harta benda yang dipertanggungkan pada kondisi sesaat sebelum kerugian. Bila terjadi total loss maka indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan bila terjadi partial loss maka dilakukan repair.


MEASURE OF INDEMNITY

Ukuran ganti rugi alias measure of indemnity sangat bergantung pada sifat dari jenis produk asuransi. Pada asuransi umum berlaku unliquidated demages yaitu besarnya klaim yang akan dituntut tidak diketahui sebelumnya. Sementara itu untuk asuransi jiwa, berlaku liquidated damages yaitu jumlah uang yang akan diberikan sudah pasti sebelumnya. Adapun penetapan besaran ganti rugi untuk 4 jenis produk asuransi yaitu asuransi properti, mesin-mesin (machineries), stock in trade manufaktur, dan marine insurance adalah sebagai berikut:

a. Property Insurance

Untuk mengukur indemnity asuransi properti adalah komponen bangunan (buildings), biaya perbaikan (the cost of repair) atau biaya pembangunan kembali (the cost of reconstruction), dikurangi dengan unsur wear and tear (keausan) karena faktor usia dari bangunan itu atau bagian-bagian dari bangunan itu. Unsur lain yang menjadi pengurang adalah betterment (perbaikan/kemajuan) pada bagian tertentu dari bangunan itu. Misalnya, semula memakai 5 buah AC dengan kapasitas masing-masing 1 PK, dan ketika bangunan yang musnah itu dibangun kembali, 5 buah AC yang lama dan telah mengalami kerusakan total itu diganti dengan 5 buah AC yang masing-masing memiliki kapasitas yang lebih besar.

Dalam mengukur indemnitas untuk asuransi properti juga bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat kerugian dan tempat kejadian. Jika harga naik selama periode pertanggungan maka penggantian indemnity juga naik dengan syarat maksimum setinggi-tingginya jumlah pertanggungan.

b. Mesin-mesin (machineries)

Untuk mesin-mesin (machineries) yang mengalami kerugian atau kerusakan, besarnya indemnity adalah sebesar the cost of repair atau the cost of replacement (harga mesin baru), dikurangi dengan unsur wear and tear (keausan) karena faktor usia dari mesin yang mengalami kerusakan atau kerugian tersebut. Bila mesin second-hand seperti yang mengalami kerugian atau kerusakan itu tersedia/dapat dibeli di pasar, besarnya indemnity adalah seharga (the price) mesin second hand yang dijual di pasar ditambah dengan biaya pengangkutan (the cost of carriage) dan biaya pemasangan (the cost of installation).

c. Stock in Trade di Pabrik

Stock in trade di pabrik dapat meliputi bahan baku (raw materials), barang-barang setengah jadi (work in progress), dan barang-barang jadi (finished stock). Nilai indemnity dalam stock in trade di pabrik bukan mengenai apa yang rusak atau stok yang hancur, tetapi pada biaya untuk mengganti stok tersebut ke tempat kejadian dengan kondisi seperti sesaat sebelum terjadi kerugian.

Untuk stok lainnya (work in progress dan finished stock), besarnya indemnity dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada stok tersebut adalah sebesar harga raw materials (the cost of raw materials) dan ongkos kerja (the cost of labour) serta biaya-biaya lain (other cost) yang diperlukan untuk memproduksi barang-barang atau stok tersebut, dengan harga-harga yang berlaku pada hari terjadinya kerugian itu, hingga menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

d. Marine Insurance

Marine hull insurance (asuransi atas kapal laut) dan marine cargo insurance (asuransi atas barang-barang yang diangkut dengan kapal laut) lazimnya ditutup di bawah suatu "valued policy" yaitu polis yang mencantumkan "agreed value" dari kapal atau barang yang dipertanggungkan dari penutupan asuransi atas barang-barang yang diangkut dengan kapal laut. Tertanggung dalam hal-hal tertentu diperbolehkan untuk menambahkan suatu jumlah tertentu, sebagai profit, pada nilai barang yang dipertanggungkan, dalam hal seperti ini maka agreed value barang tersebut sudah termasuk profit.

Dalam hal total loss dari kapal atau barang, biasanya indemnity adalah sebesar agreed value kapal atau barang tersebut.


MODIFIKASI INDEMNITY

Modifikasi indemnity biasanya dilakukan dalam 2 bentuk yaitu pertama, untuk membatasi pembayaran indemnity para penanggung memberlakukan polis yang berkaitan dengan hal-hal atau ketentuan sebagai berikut:

a. The Sum Insured

The sum insured yang tercantum pada polis merupakan jumlah maksimum yang dapat diperoleh tertanggung pada polis yang bersangkutan, disamping sebagai dasar untuk perhitungan premi.

b. Average

Ketentuan atau klausula average dalam polis adalah berkaitan dengan kerugian atau kerusakan lebih besar/tinggi dari the sum insured yang tercantum di dalam polis (atau disebut dengan istilah under insurance). Dalam hal seperti itu tertanggung hanya berhak menerima indemnity menurut formula : 


Sum insured x Loss

       Value at risk

 

c. Excess atau Deductible

Excess atau deductible adalah suatu jumlah_bagian dari jumlah suatu klaim_yang telah disetujui oleh tertanggung untuk ditanggung sendiri oleh tertanggung dalam setiap kejadian/kecelakaan (any one accident) atau dalam setiap klaim (each and every claim). Jadi misalkan dalam kejadian nilai kerugian yang ditanggung oleh asuransi adalah Rp100 juta, sedangkan total kerugian yang dialami adalah Rp120 juta. Maka, excess yang dibayar sendiri oleh tertanggung adalah Rp20 juta.

d. Limits

Seringkali polis-polis menetapkan batas (limit) pembayaran indemnity dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada barang-barang tertentu yang menjadi bagian dari seluruh barang-barang atau harta benda yang dipertanggungkan.

Kedua, modifikasi indemnity yang dapat memperbesar pembayaran indemnity yang mana dapat dilakukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Reinstatement

Atas dasar kesepakatan antara tertanggung dan penanggung, sebuah bangunan dapat ditutup sebesar jumlah biaya pemulihan kembali (reinstatement). Pada polis reinstatement penanggung menyatakan setuju membayar seluruh biaya pemulihan kembali, pada saat pemulihan kembali dilakukan. Dengan persetujuan penanggung seperti itu, pembayaran indemnity kepada tertanggung akan meliputi seluruh biaya untuk pemulihan bangunan itu (the full cost of the reinstatement), tanpa dipotong unsur wear and tear, atau pembayaran indemnity itu akan menjadi pembayaran atas dasar indemnity ditambah unsur wear and tear.

2. New for Old

Isi (contents) sebuah rumah tinggal yang dipertanggungkan di bawah sebuah polis household insurance lazim ditutup dengan kondisi new for old, yang sama dengan kondisi reinstatement untuk bangunan seperti yang dikemukakan di atas. Dengan polis seperti itu penanggung dinyatakan setuju untuk membayar seluruh biaya pemulihan kembali (the full cost of the reinstatement) isi rumah tersebut apabila isi rumah itu musnah dalam periode pertanggungan, tanpa dipotong unsur wear and tear meskipun pada saat pemulihan kembali dilakukan, usia harta benda itu telah mencapai beberapa tahun. Dengan metode penutupan seperti itu maka pembayaran indemnity akan meliputi pembayaran atas dasar indemnity ditambah unsur wear and tear.

3. Valued Policies

Seperti telah dijelaskan di atas, valued policies ini biasanya diaplikasikan pada penutupan asuransi marine atas kapal laut dan atas cargo. Dalam jenis polis ini dicantumkan aggred value dari kapal laut atau cargo yang dipertanggungkan. Nilai (value) dari kapal laut atau barang/muatan (cargo) itu berdasarkan kesepakatan antara penanggung dengan tertanggung (agreed value). Sekalipun pada saat terjadi kerugian pada obyek pertanggungan nilainya mungkin dipandang lebih tinggi dari nilai sebenarnya, hal itu tidak akan dipersoalkan karena telah terjadi overvaluation yang dilakukan tertanggung dengan sengaja untuk mengambil keuntungan dengan adanya asuransi itu.

Dengan menggunakan sebuah valued policy maka dalam hal kapal laut atau muatan barang (cargo) yang menjadi pertanggungan itu menjadi total loss karena suatu bahaya yang dijamin, tertanggung berhak atas penggantian (indemnity) sebesar agreed value yang tercantum dalam polis. Ini berarti bahwa bila pada saat obyek pertanggungan itu mengalami total loss nilai obyek itu secara kebetulan lebih rendah dari agreed value yang tercantum dalam polis, tertanggung menerima pembayaran indemnity yang lebih besar dari yang sebenarnya.

Hubungi Kami


Sosial Media

© 2022 PT. Reasuransi Nasional Indonesia. All Rights Reserved