Mengenal Istilah Indemnity dalam Asuransi
Fungsi dasar asuransi adalah mengganti kerugian finansial yang timbul
akibat terjadinya risiko yang dipertanggungkan. Misalnya dalam asuransi
kesehatan. Saat tertanggung sakit dan menjalani rawat jalan atau rawat inap
maka biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan atau perawatan akan diganti atau
ditanggung oleh perusahaan asuransi. Nah, dalam proses penggantian biaya
tersebut yaitu untuk menentukan biaya yang ditanggung atau diganti biasanya
menggunakan prinsip indemnity.
Lalu apa sebenarnya istilah indemnity? Kata indemnity diartikan sebagai "protection
or security againts damage or loss againts legal responsibility". Dari terminologi
tersebut, ide yang dapat disarikan
dari indemnity adalah
protection and security (perlindungan dan pengamanan). Berpijak dari ide tersebut, indemnity
dapat diartikan sebagai suatu
mekanisme yang mana penanggung
memberikan penggantian finansial dalam rangka untuk menempatkan atau mengembalikan tertanggung pada posisi keuangan yang sama
setelah terjadinya suatu kerugian.
Contoh sederhananya
adalah A memiliki mobil dengan kondisi bagus tanpa kerusakan pada bagian
bodinya. Lalu, A mengasuransikan mobilnya untuk risiko kerusakan akibat
tabrakan. Dalam periode pertanggungan, mobil A mengalami tabrakan yang
mengakibatkan bamper depan penyok dan lampu pecah. Atas kerusakan tersebut,
maka asuransi akan mengganti biaya perbaikan hingga kondisi mobil A kembali
seperti sebelum tabrakan.
Pandangan bahawa indemnity adalah suatu bentuk kompensasi persis
atau tepat juga disampaikan oleh Hakmi Bett. Dalam
kamus "Castellain v. Prestion (1883)" di Inggris, Hakim Bett menjelaskan bahwa kontrak
asuransi yang tertuang dalam sebuah polis kebakaran atau polis marine
adalah suatu kontrak indemnity atau hanya indemnity. Dalam kaitan
kontrak asuransi tersebut sebagai kontrak indemnity, Bett secara
implisit menyatakan bahwa indemnity yang berhak diterima tertanggung
tidak boleh kurang, tetapi tidak boleh juga lebih besar dari suatu indemnity
penuh.
Meski demikian, definisi indemnity
tersebut tidak statis dan mutlak. Dalam
praktek asuransi, indemnity pun mengalami perkembangan dan dimodifikasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan kontemporer. Adanya modifikasi ini memungkinkan bentuk atau besaran
kompensasi bisa lebih rendah/kecil dari full indemnity. Begitu
sebaliknya, bentuk atau besaran kompensasi juga bisa lebih tinggi dari full
indemnity.
Dalam modifikasi indemnity ini harus mempertimbangkan prinsip insurable
interest (kepentingan yang dapat dipertanggungkan). Pasalnya, pada dasarnya
financial interest (kepentingan keuangan) si tertanggung melekat pada
objek pertanggungan yang sebenarnya diasuransikan atau dipertanggungkan. Jadi
bila klaim terjadi, pembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi kepada
tertanggung tidak boleh melebihi besarnya financial interest si
tertanggung.
Di Indonesia, tidak semua kontrak asuransi bisa menggunakan prinsip indemnity. Dalam KUH Dagang Pasal 246 dan UU No. 2 Tahun 1992 Pasal 1 dinyatakan bahwa kontak-kontrak asuransi kecuali kontrak asuransi jiwa adalah kontrak pemberian ganti rugi atau indemnity (indemnitas). Alasannya karena jiwa dan anggota badan dari seseorang tidak dapat diukur dengan uang. Lalu penutupan asuransinya bagaimana? Dalam melakukan penutupan asuransi atas jiwa dan risiko kecelakaan diri seseorang, pihak penanggung harus berhati-hati terkait dengan penetapan jumlah yang dipertanggungkan atau harga pertanggungan. Untuk asuransi jiwa, jumlah pertanggungan untuk jiwa seseorang dibatasi menurut kemampuan tertanggung dalam membayar premi. Adapun untuk asuransi kecelakaan diri, jumlah pertanggungan harus disesuaikan dengan pendapatan normal dari orang yang bersangkutan.
METODE INDEMNITY
Pada saat timbul suatu klaim yang valid atau sah yang berkenaan dengan
kerugian atau kerusakan objek pertanggungan, perusahaan asuransi atau
penanggung dapat menggunakan setidaknya 4 metode indemnity yaitu:
a. Cash
Payment
Pembayaran tunai (cash payment)
adalah metode yang paling sering dan umumnya dipakai penanggung karena
pada dasarnya suatu kontrak asuransi
adalah kontrak untuk membayar dengan uang. Cara pembayarannya
adalah dengan uang kontan, cek, dan giro bilyet. Biasanya dilakukan untuk
asuransi kebakaran, marine, dan jiwa.
b. Repair
Berdasarkan metode ini, pekerjaan perbaikan dilakukan
oleh bengkel atau bengkel-bengkel yang telah ditunjuk (authorised) oleh
penanggung. Metode ini banyak digunakan oleh para penanggung untuk klaim-klaim
asuransi kendaraan bermotor. Biasanya penanggung
menyediakan fasilitas bengkel dalam rangka perbaikan kendaraan.
c. Replacement
Berdasarkan metode ini, penanggung mengganti barang yang dipertanggungkan_yang telah menjadi total loss_dengan sebuah barang lainnya dengan jenis yang sama. Biasanya untuk
asuransi kaca mata, perhiasan, dan mobil baru.
Jika polis tidak secara spesifik memberikan
hak kepada penanggung untuk dapat memilih metode replacement, maka
penggunaan metode ini oleh penanggung hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak tertanggung. Sebagai contoh, polis pesawat terbang memberikan kepada penanggung hak untuk memilih
(option).
d. Reinstatement
Penanggung memulihkan
kembali harta benda yang dipertanggungkan pada kondisi sesaat sebelum kerugian.
Bila terjadi total loss maka indemnity dilakukan dengan cara rebuilding,
sedangkan bila terjadi partial loss maka dilakukan repair.
MEASURE OF INDEMNITY
Ukuran ganti rugi
alias measure of indemnity sangat bergantung pada sifat dari jenis
produk asuransi. Pada asuransi umum berlaku unliquidated demages yaitu
besarnya klaim yang akan dituntut tidak diketahui sebelumnya. Sementara itu
untuk asuransi jiwa, berlaku liquidated damages yaitu jumlah uang yang
akan diberikan sudah pasti sebelumnya. Adapun penetapan besaran ganti rugi
untuk 4 jenis produk asuransi yaitu asuransi properti, mesin-mesin (machineries),
stock in trade manufaktur, dan marine insurance adalah sebagai
berikut:
a. Property Insurance
Untuk mengukur indemnity
asuransi properti adalah komponen bangunan
(buildings), biaya perbaikan (the cost of repair)
atau biaya pembangunan kembali (the
cost of reconstruction), dikurangi dengan unsur wear
and tear (keausan) karena faktor
usia dari bangunan itu atau bagian-bagian dari bangunan itu. Unsur lain yang
menjadi pengurang adalah betterment (perbaikan/kemajuan) pada
bagian tertentu dari bangunan itu. Misalnya,
semula memakai 5 buah AC dengan kapasitas
masing-masing 1 PK, dan ketika bangunan yang musnah itu dibangun kembali, 5 buah AC yang lama dan telah mengalami kerusakan total itu diganti dengan 5 buah AC yang masing-masing memiliki kapasitas
yang lebih besar.
Dalam mengukur
indemnitas untuk asuransi properti juga bukan dari biaya tapi dari harganya
pada saat kerugian dan tempat kejadian. Jika harga naik selama periode
pertanggungan maka penggantian indemnity juga naik dengan syarat
maksimum setinggi-tingginya jumlah pertanggungan.
b. Mesin-mesin (machineries)
Untuk mesin-mesin (machineries) yang
mengalami kerugian atau kerusakan, besarnya indemnity adalah sebesar the
cost of repair atau the cost of replacement (harga
mesin baru), dikurangi dengan unsur wear and tear (keausan) karena faktor usia dari mesin yang mengalami kerusakan atau kerugian tersebut. Bila mesin second-hand seperti yang
mengalami kerugian atau kerusakan itu tersedia/dapat dibeli di pasar, besarnya indemnity adalah
seharga (the price) mesin second hand yang dijual di pasar ditambah dengan biaya pengangkutan (the
cost of carriage) dan biaya pemasangan (the cost of installation).
c. Stock in Trade
di Pabrik
Stock in trade
di pabrik dapat meliputi bahan baku (raw materials), barang-barang
setengah jadi (work in progress), dan barang-barang jadi (finished stock). Nilai
indemnity dalam stock in trade di pabrik bukan mengenai apa yang
rusak atau stok yang hancur, tetapi pada biaya untuk mengganti stok tersebut ke
tempat kejadian dengan kondisi seperti sesaat sebelum terjadi kerugian.
Untuk stok lainnya (work in progress
dan finished stock), besarnya indemnity dalam hal terjadi
kerugian atau kerusakan pada stok tersebut adalah sebesar harga raw
materials (the cost of raw materials) dan ongkos kerja (the cost
of labour) serta biaya-biaya lain (other cost)
yang diperlukan untuk memproduksi barang-barang
atau stok tersebut, dengan harga-harga yang berlaku pada hari terjadinya
kerugian itu, hingga menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
d. Marine Insurance
Marine hull insurance (asuransi atas kapal laut) dan marine cargo insurance
(asuransi atas barang-barang yang diangkut dengan kapal laut) lazimnya ditutup
di bawah suatu "valued policy" yaitu polis yang mencantumkan "agreed value"
dari kapal atau barang yang dipertanggungkan dari penutupan asuransi atas
barang-barang yang diangkut dengan kapal laut. Tertanggung
dalam hal-hal tertentu diperbolehkan untuk menambahkan suatu jumlah tertentu,
sebagai profit, pada nilai barang yang dipertanggungkan, dalam hal seperti ini
maka agreed value barang tersebut sudah termasuk profit.
Dalam hal total loss dari kapal atau
barang, biasanya indemnity adalah sebesar agreed value kapal atau
barang tersebut.
MODIFIKASI INDEMNITY
Modifikasi indemnity
biasanya
dilakukan dalam 2 bentuk yaitu pertama, untuk
membatasi pembayaran indemnity para penanggung memberlakukan polis yang berkaitan dengan
hal-hal atau ketentuan sebagai berikut:
a. The Sum Insured
The sum insured
yang tercantum pada polis merupakan jumlah maksimum yang dapat diperoleh
tertanggung pada polis yang bersangkutan,
disamping sebagai dasar untuk perhitungan premi.
b. Average
Ketentuan atau klausula average dalam polis adalah berkaitan dengan kerugian atau kerusakan lebih besar/tinggi dari the sum insured yang tercantum di dalam polis (atau disebut dengan istilah under insurance). Dalam hal seperti itu tertanggung hanya berhak menerima indemnity menurut formula :
Sum insured x Loss
Value at risk
c. Excess atau Deductible
Excess
atau deductible adalah suatu jumlah_bagian dari jumlah suatu klaim_yang telah disetujui oleh tertanggung untuk
ditanggung sendiri oleh tertanggung dalam setiap kejadian/kecelakaan (any
one accident) atau dalam setiap klaim (each and every claim). Jadi misalkan dalam
kejadian nilai kerugian yang ditanggung oleh asuransi adalah Rp100 juta,
sedangkan total kerugian yang dialami adalah Rp120 juta. Maka, excess
yang dibayar sendiri oleh tertanggung adalah Rp20 juta.
d. Limits
Seringkali polis-polis menetapkan batas (limit)
pembayaran indemnity dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada
barang-barang tertentu yang menjadi bagian dari seluruh barang-barang atau
harta benda yang dipertanggungkan.
Kedua, modifikasi indemnity yang dapat
memperbesar pembayaran indemnity yang mana dapat dilakukan berdasarkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Reinstatement
Atas dasar kesepakatan antara tertanggung dan
penanggung, sebuah bangunan dapat ditutup sebesar jumlah
biaya pemulihan kembali (reinstatement). Pada polis reinstatement
penanggung menyatakan setuju membayar seluruh biaya pemulihan kembali, pada
saat pemulihan kembali dilakukan. Dengan persetujuan penanggung seperti itu, pembayaran indemnity kepada tertanggung
akan meliputi seluruh biaya untuk pemulihan bangunan itu (the full cost of
the reinstatement), tanpa dipotong unsur wear and tear, atau
pembayaran indemnity itu akan menjadi pembayaran atas dasar indemnity
ditambah unsur wear and tear.
2. New
for Old
Isi (contents) sebuah rumah tinggal
yang dipertanggungkan di bawah sebuah polis household
insurance lazim ditutup dengan kondisi new for old, yang sama dengan
kondisi reinstatement untuk bangunan seperti yang dikemukakan di atas. Dengan polis seperti itu penanggung
dinyatakan setuju untuk membayar seluruh biaya pemulihan kembali (the full
cost of the reinstatement) isi rumah tersebut
apabila isi rumah itu musnah dalam periode pertanggungan, tanpa dipotong unsur wear
and tear meskipun pada saat pemulihan kembali dilakukan, usia harta benda itu telah mencapai beberapa
tahun. Dengan metode penutupan seperti itu maka pembayaran indemnity
akan meliputi pembayaran atas dasar indemnity ditambah unsur wear and
tear.
3. Valued
Policies
Seperti telah dijelaskan di atas, valued policies
ini biasanya diaplikasikan pada penutupan asuransi marine atas kapal laut
dan atas cargo.
Dalam jenis
polis ini dicantumkan aggred
value dari kapal laut atau cargo
yang dipertanggungkan. Nilai (value) dari kapal laut atau barang/muatan
(cargo) itu berdasarkan kesepakatan antara penanggung dengan tertanggung
(agreed value).
Sekalipun pada saat terjadi kerugian pada obyek
pertanggungan nilainya mungkin dipandang lebih tinggi dari
nilai sebenarnya, hal itu tidak akan dipersoalkan karena telah terjadi overvaluation yang
dilakukan tertanggung dengan sengaja untuk mengambil keuntungan dengan adanya
asuransi itu.
Dengan menggunakan sebuah valued policy
maka dalam hal kapal laut atau muatan barang (cargo)
yang menjadi pertanggungan itu menjadi total loss karena suatu bahaya
yang dijamin, tertanggung berhak atas penggantian (indemnity) sebesar agreed
value yang tercantum dalam polis. Ini berarti bahwa bila pada saat obyek pertanggungan itu mengalami total
loss nilai obyek itu secara kebetulan lebih rendah dari agreed value
yang tercantum dalam polis, tertanggung menerima pembayaran indemnity
yang lebih besar dari yang sebenarnya.