Mengenal Third Party Legal Liability Insurance & Passenger Legal Liability Insurance
Third Party Legal Liability Insurance dan Passenger Legal Liability Insurance adalah
dua produk asuransi yang merupakan bagian dari asuransi penerbangan (aviation
insurance). Meski tergolong sebagai pendatang baru di dunia asuransi,
tetapi asuransi penerbangan ini sangat berkembang pesat seiring dengan
perkembangan penerbangan sipil (civil aviation) dan penerbangan luar
angkasa (space). Tak heran bila asuransi penerbangan memiliki banyak
jenis-jenis produk asuransi.
Sesuai
dengan namanya, third party legal liability insurance adalah produk
asuransi penerbangan yang menanggung risiko kerusakan atau kerugian yang
dialami oleh pihak ketiga. Sementara itu passenger legal liability insurance
adalah produk asuransi penerbangan yang menanggung risiko kerusakan atau
kerugian yang dialami oleh penumpang.
A. Third Party Legal Liability Insurance
Jenis asuransi ini dibutuhkan oleh
operator pesawat terbang untuk memberikan informasi kepada operator pesawat penggantian (indemnity)
atas jumlah-jumlah yang kemungkinan menurut hukum wajib dibayarkan berkenaan dengan bodily injury
(cidera badan) atau death (meninggal dunia) yang dialami secara
tiba-tiba oleh pihak
ketiga. Juga kemungkinan damage to property
(kerusakan harta benda) milik
pihak ketiga yang disebabkan langsung oleh pesawat terbang yang dioperasikan oleh
operator yang bersangkutan yang disebabkan langsung oleh benda-benda, termasuk orang yang jatuh dari
pesawat terbang.
Jenis asuransi ini biasanya ditutup
bersama-sama dengan hull
insurance
atas pesawat terbang yang sama di
bawah
satu polis yang sama.
Oleh
karena itu, terhadap third party legal liability insurance
juga berlaku general exclusions (pengecualian-pengecualian umum) seperti
pada hull insurance.
Dalam penentuan premi asuransi ini berlaku asumsi
normal dari para penanggung dimana
semakin
berat pesawat terbang, semakin
besar pula kerugian/kerusakan yang dapat disebabkannya. Oleh sebab itu, premi untuk third party legal liability insurance
pada umumnya ditetapkan berdasarkan berat dan ukuran pesawat terbang yang
bersangkutan.
Third party legal liability
Insurance memiliki pengecualian
dari tuntunan-tuntunan
atau klaim-klaim yang timbul karena hal-hal sebagai berikut: Pertama,
cidera
badan, meninggal dunia atau kerugian yang
dialami direktur atau karyawan tertanggung atau partner dalam usaha tertanggung
yang terjadi ketika orang-orang lain ini sedang menjalankan tugas-tugas
pekerjaan untuk tertanggung.
Kedua,
cidera
badan, meninggal dunia atau kerugian yang
dialami oleh awak pesawat terbang ketika awak pesawat terbang tersebut sedang
bertugas dalam pengoperasian pesawat terbang yang bersangkutan. Ketiga, cidera badan, meninggal dunia atau kerugian yang
dialami oleh penumpang atau para penumpang ketika penumpangnya atau para
penumpang itu sedang memasuki, berada
di dalam, atau keluar dari pesawat terbang
yang bersangkutan. Keempat,
kerugian
atau kerusakan pada harta benda milik atau yang berada dalam pengawasan
tertanggung.
Selain itu, third party legal liability insurance
biasanya juga mengecualikan
jaminan terhadap tuntutan-tuntutan atau klaim-klaim yang timbul karena kebisingan,
getaran, kontaminasi/polusi, gangguan listrik atau elektromagnetik, kecuali hal-hal itu terjadi
disebabkan oleh suatu kejadian tabrakan, kebakaran atau peledakan atau suatu
keadaan darurat ketika pesawat terbang yang bersangkutan sedang dalam keadaan
terbang yang menyebabkan tidak normalnya operasi terbang.
Asuransi ini memiliki limit of indemnity each accident
untuk bodily injury and damage to
property-combined. Dengan limit of indemnity
tersebut, untuk
pertanggungan third
party
legal
liability
yang bersangkutan, tanggung
jawab penanggung
pada setiap kecelakaan berkaitan
dengan bodily injury (termasuk meninggal dunia) pihak ketiga tidak akan
melebihi limit of indemnity yang tercantum dalam polis atau schedule
polis tersebut.
Di samping itu, penanggung juga bertanggung jawab mengganti biaya-biaya
perkara yang dikeluarkan oleh pihak tertanggung atas persetujuan tertulis penanggung dalam mempertahankan gugatan
yang ditujukan kepada tertanggung berkenaan dengan kerugian yang dialami oleh
pihak ketiga, batas
penggantian untuk biaya-biaya perkara seperti itu diatur dalam polis.
B. Passenger Legal Liability Insurance
Jenis
asuransi ini dibutuhkan oleh operator pesawat terbang untuk memberikan
kepadanya penggantian (indemnity) atas jumlah-jumlah yang kemungkinan
menurut hukum wajib dibayarkannya
sebagai ganti rugi berkenaan dengan bodily injury (termasuk death)
yang terjadi secara tiba-tiba pada para penumpang ketika sedang memasuki, berada di dalam, atau keluar dari pesawat terbang
yang bersangkutan. Selain
itu, juga kerugian atau kerusakan pada bagasi dan
barang-barang milik pribadi penumpang yang terjadi karena suatu kecelakaan yang
dialami pesawat terbang itu.
Seperti
halnya third
party
legal
liability
insurance, passenger
legal
liability
insurance
juga biasanya ditutup bersama-sama dengan hull insurance
atas pesawat terbang yang sama di
bawah
satu polis yang sama. Besarnya
premi untuk
passenger legal
liabilty
insurance
biasanya ditetapkan oleh penanggung
dengan memperhatikan antara
lain revenue passeger miles
(RPM) tertentu dimana biasanya 12 bulan volume of
passenger miles dalam pesawat terbang yang bersangkutan. Selain itu juga
memperhatikan limit of liability in respect of any one passenger yang diminta oleh teranggung.
Passenger legal liabilty insurance
juga memiliki pengecualian
yaitu tidak
menjamin cidera badan (termasuk meninggal dunia) atau kerugian yang dialami
oleh direktur atau karyawan tertanggung
atau partner bisnis tertanggung ketika orang-orang tersebut sedang menjalankan
tugas-tugas untuk tertanggung. Awak
pesawat terbang yang bersangkutan ketika sedang bertugas dalam pengoperasian
pesawat terbang itu juga masuk
dalam pengecualian.
Asuransi ini memiliki limit od indemnity each person each
aircraft/accident dalam hal bodily injury dan limit of indemnity each person each
aircraft/accident dalam hal baggage and personal article. Dengan
demikian,
dalam setiap kecelakaan yang dialami pesawat terbang dan menimbulkan bodily
injury atas para
penumpang dan kerugian bagasi/barang-barang milik pribadi penumpang, tanggung jawab penanggung kepada
setiap penumpang tersebut tidak akan melebihi limit.